Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Regulasi yang disusun oleh Pegadaian seperti penurunan tarif bunga dari 1,2% menjadi 1% per 15 hari untuk roll over kredit gadai, guna membantu nasabah dan menjaga engagement.
"Kita juga melakukan relaksasi dengan perpanjangan masa bebas bunga atau grace period selama 30 hari. Tetapi kami juga punya Gadai Peduli dimana nasabah nantinya dibebaskan bunga untuk pinjaman sampai dengan Rp 1 juta selama 3 bulan dan sekaligus program akuisisi nasabah," tutur Kuswiyoto.
Baca Juga: Bank Bukopin: Proses penambahan modal dibahas setelah RUPST
Saat ini, Pegadaian terus akan mengembangkan model bisnis dan konsep layanan yang meminimalisir kontak antara karyawan dengan nasabah melalui pemanfaatan teknologi.
Pemanfaatan tersebut seperti Produk Gold Card yaitu konsep kartu kredit berbasis jaminan tabungan emas atau titipan emas. Lalu, Transaksi Gadai Via Drop Box yaitu konsep layanan gadai contacties antara nasabah dan karyawan melalui sarana dropbox.
Tidak hanya itu, pemanfaatan teknologi yang dilakukan oleh Pegadaian juga dengan menggunakan digital lending yaitu penyaluran kredit modal produktif (B2B) dengan sistem fidusia dan jaminan invoice melalui platform internal dan High Touch to High Tech.
Baca Juga: Menanti keputusan The Fed, rupiah besok berpeluang menguat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News