kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pegadaian, PNM hingga Bahana Artha Ventura juga siapkan relaksasi pembiayaan UMi


Rabu, 08 April 2020 / 18:07 WIB
Pegadaian, PNM hingga Bahana Artha Ventura juga siapkan relaksasi pembiayaan UMi
ILUSTRASI. Nasabah menunggu pelayanan dengan saling menjaga jarak di Kantor Cabang Pegadaian di Jakarta, Senin (23/3). Kemenkeu memberikan relaksasi kepada para debitur pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang terkena dampak corona. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi kepada para debitur pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang usahanya terkena dampak pandemi corona (Covid-19). Relaksasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran pokok dan pembayaran bunga selama enam bulan.

Adapun total penundaan pembayaran pokok dan bunga UMi adalah sebanyak Rp 6,49 triliun. Jika dirinci penundaan program UMi yang disalurkan melalui PNM, Pegadaian dan Bahana Artha Ventura (BAV) sebesar Rp 1,61 triliun. Sebanyak 1 juta debitur mengikuti program tersebut.

Baca Juga: Beban restrukturisasi kredit bisa menekan likuiditas perbankan

Sementara penundaan pembayaran program UMi non Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang disalurkan melalui Mekaar, koperasi dan layanan daring mencapai Rp 4,87 triliun. Program ini sendiri memiliki 10,4 juta debitur.

Dalam hal ini, Pegadaian memberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan bunga selama tiga bulan tanpa dikenakan denda bagi seluruh nasabah. Untuk restrukturisasi atau pengurangan tunggakan pinjaman, mesti mengajukan permohonan lebih dulu.

“Restrukturisasi masih disosialisasikan ke seluruh outlet-outlet dulu. Mereka harus mengajukan permohonan sendiri melalui website Pegadaian,” kata Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadian Harianto kepada Kontan.co.id, Rabu (8/4).

Dari sisi nasabah, kata dia, penundaan angsuran tidak akan membuat nasabah merugi. Apalagi, mereka juga bisa mengajukan restrukturisasi kredit jika usahanya terkena dampak corona.

Baca Juga: Ada kebijakan WFH, bank lebih untung atau malah buntung?

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengatakan, penundaan pembayaran program UMi masih didiskusikan lebih dulu terkait berapa besar jumlahnya. Meski demikian, secara total PNM telah menerima 109.733 permohonan penundaan pembayaran, termasuk dari nasabah UMi. “Jumlahnya terus bergerak sejalan dengan pembatasan-pembatasan di beberapa daerah yang mempengaruhi kegiatan usaha para nasabah,” ungkapnya.

Penundaan pembayaran ini dilakukan secara bertahap mulai dari satu bulan, tiga bulan hingga satu tahun. Perusahaan terus memantau kondisi nasabah dan diharapkan tidak terlalu mengganggu kegiatan usaha mereka.

Berbeda dengan Pegadain dan PNM, Bahana Artha Bentura belum memberikan relaksasi kepada koperasi yang menyalurkan UMi. Penyebabnya, perusahaan masih menunggu kebijakan relaksasi dari Kemenkeu sebagai pemilik dana.

Baca Juga: Berdayakan UKM, Investree berekspansi ke Filipina dan Thailand

“Pelaksana teknisnya kami perlukan karena BAV berbeda dengan PNM dan Pegadaian. Mereka langsung melakukan pembiayaan ke UMi, sedangkan BAV tidak menyalurkan secara langsung tetapi ke linkage atau koperasi,” jelas Plt. Direktur Utama Bahana Artha Ventura Agus Wicaksono.

Meski belum kebijakan relaksasi dari Kemenkeu, tapi sudah ada nasabah yang mengajukan permohonan relaksasi ke koperasi walau tidak terlalu banyak. Hingga saat ini, pengajuan relaksasi ini belum bisa direalisasikan.

Seperti diketahui, UMi merupakan program tahan lanjutan dari bantuan sosial kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro lapis bawah. Dalam hal ini, mereka belum mendapatkan akses perbankan seperti program program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Survei BI: Penjualan eceran menurun pada bulan Februari 2020

UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×