Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Penundaan pembayaran ini dilakukan secara bertahap mulai dari satu bulan, tiga bulan hingga satu tahun. Perusahaan terus memantau kondisi nasabah dan diharapkan tidak terlalu mengganggu kegiatan usaha mereka.
Berbeda dengan Pegadain dan PNM, Bahana Artha Bentura belum memberikan relaksasi kepada koperasi yang menyalurkan UMi. Penyebabnya, perusahaan masih menunggu kebijakan relaksasi dari Kemenkeu sebagai pemilik dana.
Baca Juga: Berdayakan UKM, Investree berekspansi ke Filipina dan Thailand
“Pelaksana teknisnya kami perlukan karena BAV berbeda dengan PNM dan Pegadaian. Mereka langsung melakukan pembiayaan ke UMi, sedangkan BAV tidak menyalurkan secara langsung tetapi ke linkage atau koperasi,” jelas Plt. Direktur Utama Bahana Artha Ventura Agus Wicaksono.
Meski belum kebijakan relaksasi dari Kemenkeu, tapi sudah ada nasabah yang mengajukan permohonan relaksasi ke koperasi walau tidak terlalu banyak. Hingga saat ini, pengajuan relaksasi ini belum bisa direalisasikan.
Seperti diketahui, UMi merupakan program tahan lanjutan dari bantuan sosial kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro lapis bawah. Dalam hal ini, mereka belum mendapatkan akses perbankan seperti program program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Survei BI: Penjualan eceran menurun pada bulan Februari 2020
UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News