kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   10,00   0,06%
  • IDX 7.958   20,58   0,26%
  • KOMPAS100 1.114   3,04   0,27%
  • LQ45 807   -1,86   -0,23%
  • ISSI 274   1,94   0,72%
  • IDX30 419   -0,43   -0,10%
  • IDXHIDIV20 486   -0,13   -0,03%
  • IDX80 122   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 132   -0,91   -0,68%
  • IDXQ30 136   0,08   0,06%

Pegadaian Siapkan Strategi Jalankan POJK UMKM 2025


Selasa, 16 September 2025 / 17:15 WIB
Pegadaian Siapkan Strategi Jalankan POJK UMKM 2025
ILUSTRASI. Lunasi Utang: Pelayanan di Kantor Cabang Pegadaian di Jakarta, Senin (5/5/2025). PT Pegadaian (Persero) Tbk (PPGD) menyampaikan telah menyiapkan dana untuk melunasi empat surat utang dengan total nilai pokok mencapai Rp 152,33 miliar yang akan jatuh tempo pada 15 Juli 2025. KONTAN/BAihaki/5/52025


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian menyambut baik terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Pegadaian, Ferdian Timur Satyagraha mengatakan, beleid ini sejalan dengan strategi perusahaan untuk memperluas akses pembiayaan, baik melalui produk gadai maupun non-gadai.

“Kami akan mencoba melakukan berbagai macam rencana dalam menghadapi peningkatan volume transaksi namun tetap menyeimbangkan antara pertumbuhan pendapatan dengan aspek kehati-hatian," kata Ferdian kepada Kontan, Selasa (16/9/2025).

Ferdian menekankan, tantangan utama dalam implementasi POJK ini adalah menjaga keseimbangan antara kemudahan akses dan peningkatan volume transaksi dengan profitabilitas, di tengah kondisi perekonomian yang penuh dengan ketidakpastian. 

Baca Juga: Bullion Bank Langkah Strategis Pegadaian untuk MengEMASkan Indonesia

Adapun saat ini Pegadaian tengah mengoptimalkan credit scoring di segmen non-gadai serta pemberian pinjaman gadai berdasarkan customer rating dalam menentukan loan to value dan tarif yang kompetitif. Menurutnya, momentum penerbitan POJK UMKM sejalan dengan strategi perusahaan.

Lebih lanjut, Ferdian menyebut pihaknya juga memiliki beragam produk dan fitur, baik pembiayaan gadai maupun non-gadai, serta investasi emas atau bullion. 

Ke depannya, perusahaan berupaya memperkuat customer relationship management (CRM) agar produk lebih menjangkau nasabah yang selama ini belum terakses pembiayaan maupun investasi.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya.

Baca Juga: Harga Emas Naik, Pegadaian Catat Lonjakan Tabungan Emas Hingga 132%

Melalui beleid ini, bank maupun lembaga keuangan non-bank (LKNB) diharapkan bisa memberikan kemudahan pembiayaan bagi UMKM. Ketentuan yang diatur di antaranya, penyederhanaan persyaratan, skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, pengakuan kekayaan intelektual sebagai jaminan, pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), serta penetapan biaya pembiayaan yang wajar.

Selain kemudahan akses, OJK juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada regulator.

POJK UMKM ini berlaku bagi bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta LKNB seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech lending, pergadaian, hingga LPEI dan PNM.

Baca Juga: Pegadaian dan Danai.id Jalin Kerja Sama Perluas Pembiayaan UMKM

Selanjutnya: Israel Gempur Gaza City, Serangan Darat Terbesar Pecah! Ribuan Warga Mengungsi

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Karier & Keuangan Besok Rabu 17 September 2025, Scorpio Dapat Kejutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×