kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Pekerjaan Rumah KemenkopUKM untuk Awasi Koperasi Simpan Pinjam Masih Menumpuk


Selasa, 30 Agustus 2022 / 15:29 WIB
Pekerjaan Rumah KemenkopUKM untuk Awasi Koperasi Simpan Pinjam Masih Menumpuk
ILUSTRASI. Koperasi Simpan Pinjam. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum selesai permasalahan terkait Koperasi Simpan Pinjam yang gagal bayar terhadap anggotanya, pekerjaan rumah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) pun juga bertambah dengan adanya KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal.

Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi menemukan 205 pinjaman online ilegal sepanjang kuartal II/2022 dan 31,22% diantaranya memiliki pengembang yang mengatasnamakan sebagai KSP.

“Sampai saat ini, tidak ada koperasi yang menyelenggarakan kegiatan (pinjol), sehingga jika ada pinjol dengan badan hukum koperasi dapat dipastikan ilegal,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi kepada KONTAN, Selasa (30/8).

Memang, jika ditelusuri di website resmi KemenkopUKM, tidak semua KSP tersebut terdaftar sehingga bisa disebut juga merupakan KSP ilegal. Namun, ada beberapa KSP yang terdaftar dan memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK).

Baca Juga: Luhut: Kartu Kredit Pemerintah Domestik Beri Kemudahan Belanja Barang Jasa Pemerintah

Misalnya, KSP Andalan Gemilang Sejahtera yang memilik NIK 3171100010429 dan nomor badan hukum AHU-0001411.AH.01.26.TAHUN 2019. Temuan SWI menyebut KSP ini memiliki pinjol ilegal bernama Meminjam Uang - Dana Cepat.

Selain itu, ada juga KSP Sukses Anugerah Bersama Indonesia yang memiliki NIK 3174040080115 dan nomor badan hukum 013884/BH/M.KUKM.2/VII/2019. Aplikasi pinjol ilegal yang dikelola KSP ini adalah Kunci Dana.

Terhadap temuan-temuan tersebut, Zabadi bilang koperasi yang ditemukan menjalankan bisnis pinjol ilegal bakal ditindak tegas dengan membekukan kegiatan operasional dari koperasi terkait.

“Kami bekukan operasional dan kami dorong proses hukumnya agar diambil tindakan penerapan sanksi pidananya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Zabadi.

Sementara itu, pekerjaan rumah terkait 8 KSP yang saat ini berstatus PKPU dengan total kerugian yang mencapai Rp 26 triliun  juga masih belum selesai. Sebab, pembayaran bertahap sesuai hasil homologasi masih tersendat tak terbayarkan.

Pengamat Koperasi sekaligus mantan Sekretaris KemenkopUKM, Rully Indrawan bilang bahwa sejatinya pejabat pengawas koperasi yang sudah ada dua tahun seharusnya bisa lebih aktif sesuai tingkat kewenangannya. 

Meskipun, ia menyadari jumlah pejabat fungsional tersebut memang masih kecil sekitar 200 orang. Ia menyebut hal tersebut tak sebanding dengan jumlah koperasi di Indonesia yang ada sekitar 130 ribu. 

Baca Juga: Menteri Agama Ingatkan Jajarannya untuk Prioritaskan Belanja Produk dalam Negeri

“Internal koperasi tugas pengawasan harus juga dilakukan oleh badan pengawas dalam forum RAT,” ujarnya.

Pengawasan koperasi simpan pinjam yang masih perlu ditingkatkan ini sejatinya juga menjadi perhatian sehingga RUU Omnibus Law Keuangan mencantumkan poin dimana pengawasan koperasi simpan pinjam bakal dilakukan oleh OJK.

“Saya kira tidak (bisa). Tak mungkin OJK mau ngurus 130 ribu koperasi,” pungkas Rully.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×