Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri perbankan syariah meminta agar batasan wajib spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari induk konvensionalnya diundur.
Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), UUS wajib spin off 15 tahun sejak diterbitkannya Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Artinya, semua UUS sudah harus berdiri sendiri pada tahun 2023.
Baca Juga: Industri asuransi syariah diyakini akan tumbuh seiring kewajiban spin off
Director Sharia Banking CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara mengatakan, pihaknya bersama dengan asosiasi bank syariah tengah meminta kepada regulator untuk menunda batasan kewajiban spin off minimal lima tahun lagi.
Alasan permintaan bank syariah tersebut lantaran dalam lima tahun terakhir menurut Panji, unit usaha syariah tumbuh jauh lebih tinggi dari Badan Usaha Syariah (BUS).
"Harapan kami spin off ditunda minimal 5 tahun lagi, agar bank-bank juga bisa lebih kuat. Jadi tahun 2028 atau 2030. Tapi mesti dicari formula apakah lima tahun atau ada formula lain," kata Panji di Jakarta, Senin (25/11).
Baca Juga: Dorong spin off UUS, OJK bakal terbitkan beleid sinergi perbankan
Sementara jika dipaksa spin off dengan kondisi yang ada saat ini, Panji mengkhawatirkan pertumbuhan akan melambat dari pertumbuhan ketika masih menjadi berstatus sebagai unit usaha. Badan usaha syariah tumbuh lebih lambat karena modalnya kecil.
Saat ini banyak UUS terutama milik Badan Pembangunan Daerah (BPD) memiliki modal kecil. Menurutnya, akan sulit bagi mereka jika dipaksa spin off.