Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun 2025 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan Manajer Investasi (MI) yang memiliki dana kelolaan Rp 25 triliun dapat membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024.
Mengenai perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono memberi sinyal bahwa sudah ada beberapa MI yang sepertinya tertarik untuk mendirikan DPLK.
Baca Juga: DPLK PertaLife Luncurkan Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan
Hal itu tercermin dari adanya beberapa MI yang melakukan audiensi dengan OJK mengenai peluang pendirian DPLK.
"Terdapat beberapa Manajer Investasi telah melakukan audiensi dengan OJK untuk menjajaki peluang pendirian DPLK. Hal itu menunjukkan adanya minat yang meningkat terhadap diversifikasi bisnis pengelolaan dana pensiun," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, Ogi mengatakan saat ini terdapat satu Manajer Investasi yang sedang berproses di OJK untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Dalam prosesnya, dia bilang bidang pengawasan PPDP berkoordinasi dengan pengawasan pasar modal untuk memastikan pemenuhan seluruh ketentuan dan persyaratan usaha.
Baca Juga: ADPI Nilai Manajer Investasi Masuk Bisnis DPLK akan Membawa Dampak Positif
Di kesempatan berbeda, Ogi sempat menyampaikan OJK juga terus mendorong MI untuk bisa mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
"Sekarang itu sudah dibuka kesempatan untuk MI mendirikan DPLK. Kami tetap mendorong supaya adanya DPLK-DPLK baru, termasuk yang akan didirikan oleh MI," ungkapnya saat konferensi pers di kawasan Alam Sutra, Tangerang, Kamis (23/10/2025).
Ogi mengungkapkan pihaknya masih mengkaji MI mana saja yang berpotensi untuk masuk ke bisnis DPLK. Dia bilang salah satunya yang bisa masuk bisnis DPLK adalah MI yang dimiliki induk perusahaan.













