Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan prinsip pelindungan konsumen dalam rangka mendukung kegiatan usaha bullion mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal itu sesuai poin yang tertuang dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024, mekanisme dan tata cara penerapan prinsip perlindungan konsumen dilaksanakan sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, Friderica menerangkan OJK mengatur mengenai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
"Di antaranya Perilaku Dasar PUJK, Pelindungan Data dan Informasi Konsumen, Desain Produk dan Layanan, Penyediaan Informasi Produk dan Layanan, Penyampaian Informasi Produk dan Layanan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/1).
Baca Juga: Pengawasan Aset Keuangan Digital
Selain itu, ada juga pengaturan tentang Pemasaran Produk dan Layanan, Penyusunan Perjanjian Terkait Produk dan Layanan, dan Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa atas Produk dan Layanan.
Friderica mengatakan OJK juga secara rutin mengadakan kegiatan edukasi kepada konsumen dan masyarakat, termasuk terkait pelindungan konsumen.
Sebelumnya, OJK menyebut sejauh ini hanya PT Pegadaian yang telah mengajukan permohonan izin dan mendapatkan izin dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bullion. Adapun izin tersebut diberikan melalui surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 per 23 Desember 2024.
"Selain PT Pegadaian, saat ini belum terdapat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di bidang PVML yang mengajukan permohonan izin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (9/1).
Sementara itu, OJK mengimbau kepada Pegadaian untuk mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan bisnis bullion dengan berpedoman dan patuh pada sejumlah ketentuan.
Selain berpedoman pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Bulion, Agusman bilang PT Pegadaian juga harus mengikuti ketentuan dalam 3 POJK lainnya. Adapun 3 POJK itu, yakni POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko bagi PVML, dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML.
"Jadi, 3 ketentuan tadi di samping mengenai ketentuan terkait bullion, harus diikuti oleh PT Pegadaian," ujarnya.
Dengan demikian, Agusman berharap dalam menjalankan kegiatan usaha bullion, maka PT Pegadaian akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, akan terjaganya transparansi dan akuntabilitas, serta mengedepankan perlindungan masyarakat dan konsumen.
Baca Juga: Ketentuan Baru OJK Terkait Pengguna Paylater Tak Berdampak bagi Kredivo
Selanjutnya: Emiten Ritel dan Komponen Otomotif Jadi Unggulan Sektor Konsumen Non Primer
Menarik Dibaca: Perbanyak Fitur, Pengguna Super Apps BRImo Tembus 38,61 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News