kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.587.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.370   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.155   47,14   0,66%
  • KOMPAS100 1.057   5,10   0,48%
  • LQ45 832   4,41   0,53%
  • ISSI 214   1,71   0,81%
  • IDX30 429   2,76   0,65%
  • IDXHIDIV20 512   2,62   0,51%
  • IDX80 121   0,63   0,53%
  • IDXV30 124   0,17   0,14%
  • IDXQ30 141   0,95   0,68%

Ketentuan Baru OJK Terkait Pengguna Paylater Tak Berdampak bagi Kredivo


Minggu, 19 Januari 2025 / 18:05 WIB
Ketentuan Baru OJK Terkait Pengguna Paylater Tak Berdampak bagi Kredivo
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan baru terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL). (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan baru terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater bagi perusahaan pembiayaan yang mencakup pembatasan usia dan penghasilan pengguna. Menanggapi hal itu, penyedia layanan paylater Kredivo menyatakan ketentuan baru itu tak memiliki dampak. 

"Tidak berdampak. Sebab, Kredivo telah lama menerapkan kebijakan usia minimal 18 tahun dan pendapatan minimum Rp 3 juta sebagai syarat utama untuk pendaftaran akun," ungkapnya saat media gathering di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (16/1).

Meskipun demikian, Kredivo optimistis bahwa langkah pengaturan itu akan mendukung pertumbuhan industri yang lebih sehat dan kondusif, mengingat tren penggunaan paylater di Indonesia terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Paylater Kredivo Jaga Kredit Macet di Bawah 5%, Ini Strateginya

Sebagai informasi, ketentuan baru BNPL perusahaan pembiayaan menerangkan bahwa pembiayaan hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan.

Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan, paling lambat 1 Januari 2027.

Sementara itu, Indina menyampaikan penyaluran pembiayaan Kredivo pada 2024 bertumbuh dobel digit, dibandingkan pencapaian pada 2023. Dia bilang pertumbuhan terbesar masih berasal dari sektor e-commerce, diikuti sektor offline. 

"Pertumbuhan paylater perusahaan bisa makin besar ke depannya, seiring dengan tren paylater yang kian besar juga," ujarnya.

Untuk memaksimalkan pertumbuhan ke depannya, Indina menyebut Kredivo akan terus melakukan ekspansi bisnis dan kerja sama dengan berbagai pihak. Salah satunya dengan terus melebarkan sayap ke sektor offline sehingga setiap kalangan usia bisa menggunakan layanan paylater.

Baca Juga: OJK Rilis Ketentuan Baru Terkait Pembatasan Pengguna, Ini Kata Kredivo

Lebih lanjut, Indina mengungkapkan tingkat kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) Kredivo pada 2024 masih berada di bawah 5% atau masih dalam batas aman ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk mempertahankan tingkat NPF dalam batas aman, dia menjelaskan Kredivo senantiasa memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam proses credit scoring. Menurut Indina, SLIK membantu perusahaan dalam menganalisis calon pengguna.

Selain itu, capaian NPF yang masih dalam batas aman tak terlepas dari manajemen risiko yang kuat, serta penerapan prinsip responsible lending yang dapat memprediksi secara tepat creditworthiness seseorang, termasuk potensi gagal bayar. 

"Dengan demikian, penyaluran kredit dan pemberian limit dilakukan secara proporsional sesuai dengan kemampuan bayar pengguna, sehingga mendukung ekosistem kredit yang lebih sehat dan bertanggung jawab," kata Indina.

Selanjutnya: Hampir 3 Minggu Beroperasi, Coretax Masih Dibanjiri Keluhan Wajib Pajak

Menarik Dibaca: Film 1 Kakak 7 Ponakan Siap Sentuh Hati Penonton Bioskop

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×