Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bakal melonggarkan aturan pembayaran uang muka lewat relaksasi loan to value (LTV/FTV) kredit properti yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. Industri perbankan akan menerima angin segar dari pembaruan aturan tersebut, tak terkecuali bank syariah.
Salah satu bank syariah yang memiliki pembiayaan perumahan cukup besar yakni PT Bank BNI Syariah. SEVP Retail dan Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan, hal serupa sebelumnya telah dirasakan oleh perbankan syariah lewat pelonggaran FTV BI pada triwulan III 2017.
Dalam kurun waktu satu tahun setelah relaksasi FTV diberlakukan pada 2017, realisasi pembiayaan lewat Griya BNI Syariah melesat 12,12% secara year on year (yoy) menjadi Rp 1,15 triliun. "Dari awal tahun sampai Mei 2018 pembiayaan Griya kami bertambah Rp 213,65 miliar dengan ticket size rata-rata sebesar Rp 350 juta," imbuhnya.
Dengan adanya relaksasi FTV lagi, Iwan berharap, BNI Syariah bisa mencetak target pertumbuhan pembiayaan properti sebesar 10%-12% hingga akhir 2018.
Senada, Sekretaris Perusahaan PT Bank BRI Syariah Tbk Indri Tri Handayani mengatakan, pelonggaran ketentuan FTV pasti sangat berpengaruh pada pertumbuhan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR). Pasalnya, lewat aturan baru ini debitur menjadi lebih ringan dalam menyediakan dana untuk membeli rumah.
"Dana yang mereka miliki yang seharusnya untuk tambahan uang muka, bisa digunakan untuk blokir angsuran, atau renovasi rumah," kata Tri. Adapun, rata-rata ticket size pembiayaan perumahan BRI Syariah saat ini mencapai Rp 500 juta per unit.
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P Djajanegara berpendapat, pelonggaran FTV yang baru ini akan meringankan debitur untuk mendapatkan rumah. Pihaknya optimistis bisa mengubah target realisasi pembiayaan perumahan ke arah positif. Menurut Pandji, relaksasi ini akan lebih menunjang jika berlaku untuk skema musyarakah mutanaqishah (MMQ) dan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) alias sewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News