kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Pasca Putusan MK Terkait LPS, Akademisi Desak UU P2SK Segera Direvisi


Senin, 20 Januari 2025 / 10:46 WIB
Pasca Putusan MK Terkait LPS, Akademisi Desak UU P2SK Segera Direvisi
ILUSTRASI. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo) Desakan untuk melakukan revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) muncul dari kalangan akademisi.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Desakan untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) muncul dari kalangan akademisi. Ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 86 ayat (4) UU P2SK inkonstituasional secara bersyarat. Di mana, LPS tidak perlu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan terkait penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung, Susi Dwi Harijanti mengungkapkan putusan MK patut diapresiasi karena secara gamblang menegaskan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan operasional LPS salah satunya pengajuan RKAT harus dengan persetujuan DPR, bukan lagi Menteri Keuangan. 

“Jadi mekanisme persetujuannya cukup dengan DPR dan tidak perlu sampai secara detail misalnya sampai satuan tiga,” kata Susi, dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Senin (20/1). 

Ia pun menegaskan bahwa pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU P2SK, khususnya tiga frasa yang diminta tiga pemohon yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juni 2024 lalu. 

Baca Juga: Martina Berto (MBTO) Targetkan Pertumbuhan Penjualan 15% di Tahun 2025

Menurutnya, desakan untuk merevisi UU tersebut untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan independensi LPS dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya.

“Kalau putusannya sudah keluar seharusnya langsung dijalankan karena norma yang diujikan sudah inkonstitusional, jangan mempertahankan sementara,” tegas Susi.

Sependapat, Pakar Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang bilang LPS merupakan badan hukum tersendiri sesuai dengan UU LPS yang  mempunyai mekanisme dalam pengelolaan anggaran sejalan dengan karakter kelembagaan LPS yang tetap dijaga transparansi dan akuntabilitasnya. 

Ia pun mengingatkan hal penting yang harus diingat pembentuk UU, saat melakukan perubahan tidak boleh lagi memuat norma persetujuan Menteri Keuangan karena bertentangan dengan karakter hukum kelembagaan LPS sebagai badan hukum.

Pada kesempatan lain, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Indra Perwira menjelaskan bahwa fungsi monetary dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia sekarang ini dijalankan BI, OJK, dan LPS. 

Jika anggaran ketiga lembaga itu disetujui DPR, maka hal itu wajar karena DPR adalah cabang kekuasaan yang  pemegang hak budget. Sebaliknya, jika harus disetujui oleh Menkeu, berarti mengubah kedudukan LPS dari suatu lembaga negara menjadi sekedar instansi pemerintahan yang subordinasi pada Menkeu. 

“Hubungannya jadi bersifat administrasi. Oleh sebab itu saya menilai putusan MK tersebut sangat tepat, mengembalikan kedudukan LPS sebagai lembaga negara independen,” tegas Indra.

Baca Juga: Dolar AS Terus Menguat, Ambil Peluang Cuan dari Deposito Valas Bunga Kompetitif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×