Reporter: Christika Angelita Toar | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pembayaran Bank Mutiara yang sedang dipasarkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diinginkan untuk dapat dibayar tunai sebesar Rp 6,7 triliun oleh pembeli tidak melalui cicilan, uang muka ataupun bayar di belakang.
Untuk urusan transaksi jual-beli banyak opsi bagaimana cara pembayaran, salah satunya dengan cicilan. Namun dalam pembayaran Bank Mutiara, pihak LPS yang diwakili oleh Ketua Komisioner, C Heru Budiargo mengatakan bahwa pembayaran haruslah tunai. Untuk opsi cicilan pihak LPS telah mempelajari opsi tersebut namun terlalu banyak komplikasi dari opsi tersebut. Di lain sisi, undang-undang hanya mengizinkan untuk pembayaran secara tunai.
“Cicilan, bayar belakangan, uang muka, maupun obligasi rekap tidak dapat diterima untuk pembayaran Mutiara,” jelas Heru.
Saat ditanyai pihak wartawan investor mana yang paling diinginkan untuk membeli Mutiara, Heru mengatakan lebih bagus jika investor lokal. Namun dari pihak asing pun oke. Jika Bank Mutiara di beli oleh investor asing ini menimbulkan dampak positif terhadap banyak hal salah satunya hal ini menandakan kepercayaan asing terhadap perbankan Indonesia. Selain itu menandakan bahwa investasi di Indonesia tinggi. “Kami tidak membatasi. Terbuka untuk keduanya, baik asing maupun lokal.” ucap Heru.
Dapat kita ketahui bahwa aset yang dimiliki oleh Bank Mutiara di luar negeri masih dalam proses pengembalian. “Ada beberapa kategori, aset ataupun recovery yang akan langsung balik ke Mutiara, ada juga langsung ke pemerintah,” ucapnya. Hal ini dapat menjadi salah satu point tambahan untuk menjual Bank Mutiara ke pihak investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News