CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Pembentukan BPD syariah bersama masih wacana


Selasa, 11 Februari 2014 / 14:00 WIB
Pembentukan BPD syariah bersama masih wacana
ILUSTRASI. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menargetkan pembentukan tiga anak usaha atau entitas bisnis baru.. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/16.


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) urung merealisasikan rencana pembentukan bank syariah bersama. Rencana yang telah muncul di pertengahan tahun lalu, dianggap masih sebagai wacana semata.

"Pembentukan Bank Syariah bersama anggota Asbanda masih wacana," tutur Eko Budiwiyono, Ketua Asbanda sekaligus Direktur Utama Bank DKI, pekan lalu.

Pernyataan Eko diperkuat dengan belum adanya rencana pemisahan unit (spin off) usaha syariah Bank DKI. Menurut Eko, spin off malah membuat perkembangan UUS melambat karen modalnya kurang.

"Toh waktunya juga masih sampai dengan tahun 2023. Lebih baik dibesarkan UUS nya saja dulu," tambah Eko.

Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Edy Setiady, pernah mengatakan Asbanda sedang menggodok rencana pembentukan bank umum syariah. Saat ini ada dua opsi yang sedang mereka kaji.

Pertama, BPD yang memiliki unit usaha syariah (UUS) secara bersamaan melakukan pelepasan unit (spin off). Kemudian menggabungkan UU tersebut sehingga terbentuk satu bank syariah bersama.

Kedua, pembentukan bank syariah per wilayah. Misalnya, BPD di Sumatera sepakat membentuk satu bank syariah melalui pelepasan UUS masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×