kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Pembiayaan Multiguna MTF hingga September 2023 Capai Rp 3,57 Triliun


Selasa, 24 Oktober 2023 / 10:43 WIB
Pembiayaan Multiguna MTF hingga September 2023 Capai Rp 3,57 Triliun
ILUSTRASI. Karyawati melayani nasabah di Customer Experience Lounge Mandiri Tunas Finance (MTF) di Jakarta, Rabu (23/8/2023)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan multifinance Mandiri Tunas Finance (MTF) mencatatkan pertumbuhan signifikan pembiayaan multiguna.

Direktur MTF William Francis mengatakan, perusahaannya mencatatkan pembiayaan multiguna hingga September 2023 mencapai Rp 3,57 triliun.

"Angka itu tumbuh 52,80% year on ear (YoY) dari tahun lalu yang sebesar Rp 2,33 triliun," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (23/10).

Baca Juga: Pembiayaan Investasi Mandiri Tunas Capai Rp 2,87 Triliun Hingga Agustus 2023

William menyampaikan pertumbuhan pembiayaan multiguna perusahaan didorong dari peningkatan segmen captive nasabah Bank Mandiri yang sebesar 150,66% (YoY).

Berdasarkan tujuan penggunaannya, dia menerangkan mayoritas kontribusinya berasal dari segmen konsumtif, khususnya untuk renovasi rumah, yang porsinya mencapai 30,88% dan modal usaha sebesar 29,35% dari total pembiayaan multiguna MTF.

William menyebut kontribusi pembiayaan multiguna hingga September 2023 mencapai 15,44% terhadap total pembiayaan MTF sebesar Rp 23,10 triliun.

Baca Juga: Dukung Pendanaan, Penerbitan Obligasi Multifinance Kembali Semarak

Dia menyampaikan, MTF menargetkan pembiayaan multiguna di tahun 2023 sebesar Rp 5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×