kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.709.000   5.000   0,29%
  • USD/IDR 16.330   130,00   0,79%
  • IDX 6.531   151,00   2,37%
  • KOMPAS100 953   27,09   2,93%
  • LQ45 747   21,97   3,03%
  • ISSI 201   5,17   2,64%
  • IDX30 389   10,56   2,79%
  • IDXHIDIV20 468   12,14   2,66%
  • IDX80 108   3,10   2,95%
  • IDXV30 111   2,75   2,54%
  • IDXQ30 128   3,35   2,70%

Pembiayaan setujui outstanding restrukturisasi akibat corona Rp 8,7 triliun


Sabtu, 18 April 2020 / 12:40 WIB
Pembiayaan setujui outstanding restrukturisasi akibat corona Rp 8,7 triliun


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

Selain itu, pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan sebelum mendapatkan persetujuan, debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan lebih dulu.

"Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau assesment perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," papar Sekar.

Baca Juga: Meski terpukul corona, stok pendanaan multifinance terafiliasi bank masih aman

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan kasus virus corona pertama kali di Indonesia. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×