kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.706.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.314   6,00   0,04%
  • IDX 6.657   125,31   1,92%
  • KOMPAS100 970   17,36   1,82%
  • LQ45 761   13,59   1,82%
  • ISSI 205   3,82   1,90%
  • IDX30 396   6,96   1,79%
  • IDXHIDIV20 478   10,33   2,21%
  • IDX80 110   1,99   1,83%
  • IDXV30 113   2,59   2,34%
  • IDXQ30 130   2,25   1,76%

Pembiayaan setujui outstanding restrukturisasi akibat corona Rp 8,7 triliun


Sabtu, 18 April 2020 / 12:40 WIB
Pembiayaan setujui outstanding restrukturisasi akibat corona Rp 8,7 triliun


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan atau leasing telah memiliki kebijakan penerapan restrukturisasi pembiayaan. Dari jumlah tersebut, 166 entitas telah menerima pengajuan permohonan restrukturisasi debitur terdampak Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoto menyatakan hingga Kamis (16/4), terdapat pengajuan permohonan restrukturisasi dari debitur terkait dengan dampak wabah Covid-19 sebanyak 271.414 kontrak pembiayaan.

Rinciannya kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 158.236 kontrak, kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 65.885 kontrak. Adapun kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 7.636 kontrak.

Baca Juga: Perusahaan Multifinance Afiliasi Bank Memiliki Sumber Pendanaan Lebih Aman

Outstanding pembiayaan yang telah disetujui permohonan restrukturisasinya adalah sebesar Rp 8,76 triliun,” terang Wimboh dalam pertemuan Ketua OJK dengan pengamat dana analis ekonomi dan keuangan pada Jumat (17/4).

Dalam menerapkan restrukturisasi ini, regulator telah memberikan petunjuk teknis. Keringanan bagi debitur terdampak corona dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga. Sehingga konsumen industri pembiayaan atau leasing bisa menangguhkan penagihan (restrukturisasi) selama satu tahun.

Perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi dengan kualitas langsung lancar, terhadap debitur yang terdampak Covid-19, dengan pertimbangan proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman atau pemilik dana, permohonan debitur atau penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi.

Selain itu, pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan sebelum mendapatkan persetujuan, debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan lebih dulu.

"Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau assesment perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," papar Sekar.

Baca Juga: Meski terpukul corona, stok pendanaan multifinance terafiliasi bank masih aman

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan kasus virus corona pertama kali di Indonesia. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×