Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Salah satu poin beleid yang paling ditunggu adalah pembiayaan tunai, atau dalam aturan disebut fasilitas dana.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Soewandi Wiratno mengatakan, kehadiran aturan mengenai dana tunai ini, diproyeksikan bisa mengerek bisnis industri pembiayaan tahun ini. Karena tersebut menarik minat konsumen, baik untuk kredit konsumer maupun produktif.
"Perusahaan yang sudah punya data nasabah pembayaran yang bagus, jadi berani menawarkan dana tunai. Apalagi, proses dana tunai nggak ribet," kata Soewandi kepada Kontan.co.id, kata Soewandi kepada Kontan.co.id, Kamis (10/1).
Menurutnya, pembiayaan dana tunai sudah ada sebelumnya. Setelah terbitnya, aturan ini memudahkan proses penyaluran dana.
Sebelumnya, dana tunai tidak disalurkan langkah kepada nasabah, tapi kepada institusi yang bersangkutan. Misalnya, untuk pembayaran pendidikan, makan multifinance akan mentransfer ke sekolah.
"Kalau sekarang, dana tunai boleh berbentuk uang dan bisa langsung ditranfer ke rekening nasabah," ungkapnya.
Soewandi mengaku, pembiayaan tunai akan sangat berpengaruh dengan daya beli masyarakat. Dengan demikian, dia belum dapat memprediksi besarnya dampak pembiayaan tunai.
Nantinya, pembiayaan dana tunai lebih menyasar segmen nasabah eksisting yang mempunyai kualitas kredit baik, tetapi tetap kemungkinan menyasar nasabah baru.
Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung mengatakan, pembiayaan dana tunai menarik perusahaan dan dipertimbangkan menjadi rencana kerja pada tahun 2019.
"Dengan adanya ini, diharapkan bisa memberikan penawaran produk pembiayaan yang lebih variatif," ungkapnya.
Direktur Keuangan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Armendra mengatakan, dalam penerapan dana tunai tetap mengedepankan prinsip ke hati-hatian, dengan mengelola segmen nasabah dan mengelola risiko pembiayaan dengan baik.
Oleh karenanya, MTF akan membidik nasabah eksisting yang sudah dipahami tingkat risikonya. "Pemberian dana tunai memudahkan transaksi nasabah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan. Misalnya, untuk mendaftarkan anaknya sekolah," ujarnya.
Pada BAB I mengenai ketentuan perusahaan multifinance. Pasal 14, menyebutkan fasilitas dana adalah pembiayaan barang atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk pemakaian atau konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
Untuk pemberian fasilitas dana, perusahaan pembiayaan wajib mencantumkan tujuan kebutuhan pembelian barang atau penggunaan jasa sebagaimana perjanjian.
Selain itu, perusahaan wajib mempunyai bukti pembayaran pembelian barang dari debitur kepada penyedia barang paling lama bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News