kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -17.000   -0,89%
  • USD/IDR 16.509   79,00   0,48%
  • IDX 7.484   -65,55   -0,87%
  • KOMPAS100 1.049   -9,43   -0,89%
  • LQ45 790   -7,68   -0,96%
  • ISSI 254   -1,44   -0,57%
  • IDX30 409   -4,26   -1,03%
  • IDXHIDIV20 466   -6,75   -1,43%
  • IDX80 119   -1,00   -0,84%
  • IDXV30 122   -1,55   -1,25%
  • IDXQ30 130   -1,12   -0,86%

Pemblokiran Rekening Dormant Oleh PPATK Membuat Nasabah Bank Resah


Rabu, 30 Juli 2025 / 22:40 WIB
Pemblokiran Rekening Dormant Oleh PPATK Membuat Nasabah Bank Resah
ILUSTRASI. Uang tunai dalam dompet. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/04/2025)


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menjalankan proses penghentian sementara transaksi untuk rekening-rekening pasif atau rekening dormant.

Rekening dormant ini sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama tiga bulan hingga 12 bulan. Dasar dari kebijakan ini karena PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan.

Namun Langkah PPATK itu menimbulkan keresahan di kalangan nasabah perbankan. Salah satu nasabah Bank BCA di Jakarta, Harto, bercerita, dirinya mengirimkan uang ke rekening Bank BRI milik istrinya pada 25 Juli 2025 lalu. Harto tidak menyadari bahwa rekening BRI tersebut sudah bertahun-tahun tidak digunakan oleh istrinya untuk bertransaksi.

"Biasanya saya kirim ke rekening BCA istri saya," ujarnya, Rabu (30/7).   

Lantaran kartu debit BRI sang istri juga sudah tidak berlaku, mereka pun mencoba mengurus ke cabang bank BRI terdekat. Dengan harapan, uang yang sudah terkirim bisa diambil langsung lewat teller bank. 

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant yang Diblokir dan Dokumen yang Dibutuhkan

Namun, customer service (CS) bank BRI menginformasikan bahwa uang tidak bisa ditarik dari rekening istrinya karena telah terblokir oleh PPATK. Bank pun tidak bisa membuka blokir tersebut, sebelum ada konfirmasi dari PPATK. 

Istrinya lantas diminta mengisi formulir keberatan henti sementara PPATK. Ia diminta menunggu balasan email yang akan dikirim ke nasabah dari PPATK sekitar dua minggu hingga sebulan ke depan. "Setelah dapat konfirmasi dari PPATK, baru bisa dibuka oleh bank," ujar Harto.  

Ia merasa ada keanehan, mengapa rekening bank yang telah diblokir PPATK ternyata masih bisa menerima dana masuk. Ini menurutnya merugikan karena dana yang tersangkut tidak bisa ditarik dalam waktu dekat. "Padahal itu untuk bayar sekolah anak. Ini menyulitkan," ujar dia. 

Dia pun mengaku tidak ada email pemberitahuan sebelumnya bahwa akun istrinya telah diblokir PPATK. 

Rekening junior di bank yang sama juga terblokir lantaran tidak ada transaksi lebih dari tiga bulan. Tapi karena hanya terblokir oleh sistem bank, pembukaan blokir bisa dilakukan langsung di cabang. 

Itu juga yang dialami Aji, salah satu nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI). Ia bercerita, pada Senin (29/7), ia tidak bisa mengirimkan uang dari rekening BSI miliknya melalui aplikasi Byond ke rekening lain pada bank yang sama. 

Rekening tersebut memang tidak ada transaksi sama sekali sejak awal 2025. Informasi yang disebutkan gagal transfer. "Akhirnya saya coba transfer pakai rekening Bank Jago, berhasil. Itu untuk bayar kas anak sekolah," ujarnya. 

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Dormant, BNI Pastikan Keamanan Dana dan Data Nasabah

Ia juga mencoba isi ewallet menggunakan rekening BSI miliknya, gagal juga. Dari situ Aji mulai curiga rekeningnya terkena blokir karena menjadi rekening dormant. Ia pun sempat mencoba transfer sejumlah dana dari Bank Jago ke BSI, juga gagal. 

"Kaget saja tidak ada pemberitahuan apa-apa dari bank," ujar Aji. 

Rani, salah satu nasabah Bank BSI pun kini jadi merasa was-was. Lantaran rekening BSI yang kala itu ia buka untuk mendaftar haji, tidak ia gunakan untuk transaksi harian. "Saya punya beberapa rekening bank. Untuk transaksi harian bukan di bank itu. Repot kalau sampai diblokir," katanya. 

Baca Juga: PPATK Akan Blokir Sementara Rekening Pasif, Ini Respons Bank

Menurut Rani, kini jamak nasabah memiliki sejumlah rekening dari beberapa bank. Biasanya tiap rekening diperuntukkan keperluan yang berbeda-beda. Ada yang digunakan untuk transaksi harian, untuk investasi, ataupun untuk kebutuhan tabungan jangka panjang seperti untuk keperluan pendidikan, perjalanan ibadah dan lainnya. 

Sehingga frekuensi transaksinya pun berbeda-beda tiap rekening. Jadi rekening bukan tidak terpakai, tapi memang tidak digunakan untuk transaksi harian. "Sehingga jika harus ada pemblokiran, bisa lebih selektif dan ada pemberitahuan sebelumnya. Kalau begini, apa yang seharusnya nasabah lakukan agar tidak dirugikan?" keluhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×