kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.918.000   12.000   0,63%
  • USD/IDR 16.395   6,00   0,04%
  • IDX 7.550   -68,02   -0,89%
  • KOMPAS100 1.058   -6,27   -0,59%
  • LQ45 798   -6,91   -0,86%
  • ISSI 255   -0,71   -0,28%
  • IDX30 413   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 473   -3,89   -0,82%
  • IDX80 120   -0,65   -0,54%
  • IDXV30 124   0,66   0,54%
  • IDXQ30 131   -1,42   -1,07%

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant yang Diblokir dan Dokumen yang Dibutuhkan


Rabu, 30 Juli 2025 / 07:17 WIB
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant yang Diblokir dan Dokumen yang Dibutuhkan
ILUSTRASI. Rekening bank diblokir


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Beberapa waktu terakhir, media sosial Tanah Air ramai membahas mengenai rekening bank yang terlalu lama menganggur (dormant) sehinga diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Informasi saja, rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif/tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

Lantas, apa yang melatarbelakangi PPATK melakukan pemblokiran rekening tersebut?

Mengutip akun Instagram resmi PPATK @ppatk_indonesia, berdasarkan Analisis dan Pemeriksaan PPATK, diketahui bahwa terdapat banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. 

PPATK juga mengatakan, pihaknya juga menemukan penggunaan reaktivasi lain yang masif untuk penampungan hasil tindak pidana. 

"Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain," papar PPATK.

Oleh karenanya, dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. 

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Dormant, BNI Pastikan Keamanan Dana dan Data Nasabah

Meski diblokir atau dibekukan sementara, PPATK menegaskan bahwa nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.

Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant, pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.

"Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik," jelas PPATK.

Jika ternyata nasabah keberatan rekeningnya diblokir, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk mengaktifkan Kembali rekening mereka. 

Tonton: Rekening Bank Nganggur Siap-Siap Diblokir PPATK


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×