Reporter: Roy Franedya | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali menelurkan aturan untuk meningkatkan efisiensi perbankan. Yang terbaru, BI merilis Surat Edaran No.14/4/DPNP perihal bank umum. Aturan baru ini berlaku sejak 25 Januari lalu dan dipublikasikan pekan lalu.
Lewat beleid anyar ini BI mewajibkan bank untuk menyampaikan izin atau laporan sebelum atau setelah bank melakukan perluasan produk, jasa, pasar dan jaringan kantor. BI mengharuskan bank menyusun kajian sebagai dasar pembukaan atau penutupan jaringan kantor. Rencana ini harus tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB).
Kajian tersebut memuat stategis bisnis, proyeksi terhadap neraca, mekanisme pengawasan dan penilaian kinerja kantor bank. Bank juga menyertakan analisa menyeluruh atas rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat atau penutupan kantor. Begitupula rencana persiapan operasional, harus dijabarkan secara rinci.
Dorong efisiensi
Selain itu, BI juga mewajibkan bank melaporkan realisasi rencana tersebut dalam laporan realisasi RBB triwulanan. Selama ini, bank bebas untuk membuka atau memindahkan cabangnya asal melapor ke BI.
Kebebasan dan kemudahan bank membuka atau menutup kantor cabang ikut menyumbang inefisiensi perbankan. Biaya operasional pun meningkat. Hal ini tidak perlu terjadi jika bank lebih hati-hati ekspansi.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, inefisiensi diperbankan bukan hanya kesalahan perbankan tetapi juga sistem. "Ada beberapa bank yang membuka cabang disini dan disana kemudian ditutup. Hal ini membuat biaya yang tidak perlu," ujarnya beberapa waktu lalu.
Membuka cabang memang membutuhkan biaya yang besar. Paling tidak menghabiskan biaya minimal Rp 1 miliar - Rp 2 miliar. Biaya ini untuk sewa atau membeli gedung baru dan pembangunan infrastuktur informasi dan teknologi (IT). Belum lagi biaya pegawai. Nah, jika bank tidak jeli dalam menentukan pembukaan cabang, biaya operasional (overhead cost) naik.
Direktur Komersial Bank CIMB Niaga Handoyo Subali mengatakan pemindahan suatu cabang sudah melalui kajian khusus manajemen bank. "Dalam menentukan lokasi baru tentu kajiannya harus diperdalam terhadap semua resiko yang ada sehingga tidak akan terulang kesalahan yang sama," ujarnya.
Handoyo menjelaskan biasanya bank memindahkan cabang karena menganggap cabang tersebut tidak tepat lokasinya, tidak mudah diakses masyakarat atau tidak sesuai dengan target komunitas yang ditetapkan bank. "Biasanya cabang tersebut tidak menunjukkan kinerja yang baik. Bank dapat memutuskan memindahkan ke lokasi yang lebih baik agar cabang lama tidak terus menerus rugi atau NPL nya terlalu tinggi," tukasnya.
Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan pembukaan kantor cabang sudah seharusnya dipertimbangan secara matang oleh perbankan. Pasalnya, pembukaan cabang tanpa perhitungan akan mencatatkan kerugian kepada bank.
Bank buka cabang butuh investasi, bila pembukaan cabangnya tidak sesuai target dan harus ditutup maka bank akan rugi dua kali. "Bank rugi investasi di awal dan tidak balik modal. Setelah itu harus menambah investasi baru untuk membuka cabang baru lagi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News