Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang polis Asuransi Jiwasraya harus lebih bersabar. Pasalnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membayarkan klaim dari nasabah Jiwasraya setelah mendapatkan restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Restu belum terpenuhi, tapi Jiwasraya sudah menjanjikan pembayaran klaim jatuh tempo mulai akhir Maret 2020. Hingga saat ini, Kementerian BUMN juga belum mau mengungkapkan sumber dana untuk membayarkan klaim tersebut.
“Belum disetujui (DPR), jadi belum bisa bicara detilnya. Tapi Maret 2020 kami akan melakukan pencicilan secara bertahap ke polis asuransi tradisional,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (7/2).
Baca Juga: Waduh, dana Rp 5 miliar milik nasabah Belanda nyangkut di Jiwasraya
Meski demikian, pihaknya telah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait skema pembayaran klaim serta kebutuhan sumber pendanaan ke depan. Kini Kementerian BUMN masih menunggu persetujuan Komisi VI dan Komisi XI DPR terkait beberapa opsi pembayaran klaim ke nasabah.
Untuk tahap awal, Tiko mengisyaratkan pembayaran klaim tersebut melalui pembentukan Holding Asuransi BUMN yang akan direalisasikan bulan ini. Izin pendirian holding pun tinggal menunggu payung hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Terkait Jiwasraya, Hanson tegaskan Kejagung tidak bisa blokir tanah dua perumahan
Dia juga masih enggan menjelaskan bagaimana skema Holding Asuransi bisa menghasilkan uang bagi Jiwasraya. Di sisi lain kehadiran Holding Asuransi ini diperkirakan bisa mendatangkan arus kas atau cashflow antara Rp 1,5 triliun hingga Rp 2 triliun per tahun.
Belum Sepakat
Akhir Januari 2020 lalu, Kementerian BUMN melakukan rapat Panja dengan Komisi VI DPR. Namun dari rapat tersebut belum ada titik temu terkait opsi pembayaran tunggakan klaim Jiwasraya jika harus dicicil mulai Maret 2020.
Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengungkapkan, ada beberapa opsi pembayaran klaim yang belum disepakati karena hal ini bukan hanya domain Menteri BUMN Erick Thohir tetapi juga Kemenkeu dan OJK.
Baca Juga: Holding Asuransi Meluncur, Pemegang Polis Tradisional Jiwasraya Bisa Bernapas Lega
“Ini bukan domain beliau sebagai Menteri BUMN tapi melibatkan instansi lain seperti Kemenkeu dan OJK. Jadi harus dirapatkan dan dikoordinasikan dengan kementerian lain sehingga butuh proses,” ungkapnya.
Setelah disetujui pihak terkait, opsi tersebut dikirimkan dan kembali dipelajari oleh DPR. Dilanjutkan pertemuan DPR dengan Kementerian BUMN maupun jajaran Direksi Jiwasraya pada Februari ini.
Baca Juga: Kejagung: Joko Hartono suruhan Heru Hidayat, bawa lima saham bermasalah ke Jiwasraya
“Rakyat butuh kepastian sehingga perlu langkah konkret untuk pencicilan klaim di akhir Maret 2020. Yang jelas, Panja DPR dan Menteri BUMN serius untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News