kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Waduh, dana Rp 5 miliar milik nasabah Belanda nyangkut di Jiwasraya


Sabtu, 08 Februari 2020 / 14:00 WIB
Waduh, dana Rp 5 miliar milik nasabah Belanda nyangkut di Jiwasraya


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang warga negara Belanda, Johnny Mahtani, mengaku menaruh dana repatriasi sebesar Rp 5 miliar di produk asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Menurutnya, uang yang diinvestasikan tersebut tidak bisa dicairkan sejak 2018 lalu.

"Produknya saving plan, bancassurance. Dana tersebut merupakan dana repatriasi dari program amnesti pajak,"kata Johnny di Jakarta Kamis (6/2).

Baca Juga: Setelah datangi Kemenkeu, nasabah Jiwasraya temui OJK

Adapun uang yang disimpan di Jiwasraya mayoritas merupakan dana repatriasi. Johnny berharap, segera mendapatkan dana yang diinvestasikan termasuk dengan bunga yang dijanjikan oleh pihak Jiwasraya.

"Saya sudah bekerja selama 20 tahun di Indonesia, dan berkewajiban menyimpan dana yang ada di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air,"jelasnya.

Dalam pengakuannya, dana luar negeri merupakan dana keluarga dari ayahnya. Bila ada atas nama dirinya, ia harus lapor. 

"Dana harus berada di sana minimal tiga tahun. Mereka offer produk sesuai ketentuan BI, kita tidak bisa pilih produk. Misalnya, dia offer ini bisa, ini tidak bisa, ini boleh dan ini tidak boleh. Jadi kita harus ikut produk ini. Salah satu produk mereka rekomendasikan sekali JS Saving Plan. Jiwasraya karena yang punya adalah pemerintah, jadi dia berani tawar produk ini," katanya.

Baca Juga: Pemegang polis Jiwasraya datangi Kemenkeu untuk menuntut pengembalian uang

Pada Kamis (6/2), Johnny mendatangi Kantor Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggugat uangnya kembali. Johnny tidak sendiri, ia bersama 50 orang Pemegang polis JS Saving Plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×