kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah Baru Bayar 70% Premi Jamaah Haji


Rabu, 03 Desember 2008 / 08:45 WIB
Pemerintah Baru Bayar 70% Premi Jamaah Haji


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Asuransi Syariah Mubarakah mengaku baru menerima 70% dari premi asuransi haji. Sebagai penyelenggara asuransi hijau tahun ini, Mubarakah berhak mengantongi premi senilai Rp 21 miliar.

Namun, Departemen Agama tak membayarkan seluruh premi sekaligus. "Saat ini kami baru menerima Rp 14,7 miliar atau 70%," ujar Direktur Pemasaran Asuransi Mubarakah, Parmin S. Wijono. Sebanyak 30% premi yang tersisa, senilai Rp 6,3 miliar akan diberikan dalam tiga tahap. Di tiap tahap, Mubarakah akan menerima Rp 2,1 miliar, atau 10% dari nilai total premi.

Meskipun pembayaran premi berlangsung secara bertahap, Parmin yakin pemerintah tak akan wanprestasi. "Kesepakatannya memang seperti itu, Mubarakah percaya seluruh premi akan lunas begitu musim haji selesai," ujar Parmin.

Mengutip data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) jumlah jamaah haji yang meninggal per Selasa (2/12) sebanyak 79 orang. Jamaah haji yang sudah tiba di Mekah sendiri mencapai 209,798 orang. Penyebab utama meninggalnya jemaah adalah sakit.

Sekadar mengingatkan, pemerintah sudah menetapkan besaran tanggungan asuransi yang akan diberikan ke ahli waris. Jamaah haji yang meninggal karena sakit berhak menerima santunan Rp 28,5 juta per orang. Sedangkan jamaah haji yang meninggal karena kecelakaan akan mendapat santunan hingga Rp 57 juta.

Dari 79 jamaah haji yang meninggal, Mubarakah baru mengirim formulir pengajuan klaim ke 50 ahli waris. "Kami akan mengirimkan formulir ke jamaah lain secepatnya," ujar Parmin. Hingga saat ini, baru 20% ahli waris jamaah haji yang sudah mengajukan klaim. Jumlah klaim yang masuk diperkirakan akan terus mencapai puncaknya dalam pekan ini.

Namun Parmin mengingatkan, bahwa Mubarakah belum bisa membayarkan santunan ke ahli waris. Alasannya, santunan baru bisa diberikan ketika surat pernyataan kematian dari Arab Saudi tiba di Indonesia. "Diperkirakan seluruh surat pernyataan baru sampai ke Indonesia ketika semua proses ibadah haji selesai," kata Parmin.

Jadi, Mubarakah baru bisa melunasi seluruh klaim ahli waris begitu musim haji tahun ini selesai. Parmin memastikan, Mubarakah sanggup memenuhi seluruh klaim yang diajukan ahli waris jamaah haji. "Kami harap ahli waris tak usah panik, Mubarakah siap menyalurkan santunan ketika semua persyaratan yang diberikan pemerintah telah lengkap," kata Parmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×