kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Pemerintah Batasi Penyaluran Kredit LPKD


Kamis, 25 September 2008 / 20:51 WIB
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan terkait penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi oleh KPK di Jumat (21/2/2020). KPK menyatakan penghentian penyelidikan kasus-kasus tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku. ANTARA FOTO/Akb


Reporter: Purwadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah agaknya tak mau lembaga penjaminan kredit daerah (LPKD) yang kelak berdiri hanya memberikan kredit kepada perusahaan tertentu saja. Oleh karena itu, pemerintah pun membatasi pemberian jaminan kredit LPKD ke perusahaan, koperasi, kelompok, perorangan maupun yang lainnya.

Pembatasan tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perusahaan penjaminan kredit dan perusahaan penjaminan ulang kredit yang akan terbit Oktober mendatang. "Pembatasan ini supaya penjaminan kredit tidak terkonsentrasi ke beberapa perusahaan saja," ungkap Jongki Artezi, Kepala Bagian Penjaminan Kredit Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan Kamis (25/9).

Tujuannya, Jongki mengatakan, agar penikmat penjaminan kredit lebih menyebar dan merata. "Kalau tidak diatur, nanti yang mendapat kredit cuma perusahaan besar saja," jelasnya. Nah, bila terjadi seperti itu, sama saja tujuan awal pendirian lembaga penjaminan untuk mendongkrak perekonomian menjadi hal yang sia-sia.

Rencananya, beleid teranyar ini, akan mengatur batas maksimal pemberian penjaminan kredit paling banyak sebesar 10 % dari modal bersih milik sendiri LPKD. "Aturan 10 % itu berlaku bagi terjamin kelompok dan koperasi," jelasnya.

Selain itu, lanjut Jongki, peraturan juga membatasi pemberian penjaminan kredit sebesar 5 % dari modal sendiri bersih LPKD ke perorangan, badan usaha, Perseroan Terbatas (PT), dan unit usaha milik yayasan. “Persentase ini lebih kecil, sebab sifat usaha tidak beranggotakan beberapa pengambil kredit," tuturnya. 

Sedangkan soal premi penjaminan kredit, besaran premi diserahkan ke setiap LPKD atau perusahaan penjaminan. "Pemerintah cuma memberi acuan kriteria tingkat risiko kredit jenis usahanya," ungkapnya.

Nah, bagi LPKD yang melanggar, Jongki sendiri menegaskan, pemerintah akan memberi sanksi yang tegas. "Bentuk sanksi surat teguran tertulis tiga kali. Bila tidak mengindahkan, maka izin usahanya dicabut," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×