kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah Berniat Dirikan Perusahaan Penjaminan Ulang Untuk LPKD


Jumat, 12 September 2008 / 17:49 WIB


Reporter: Purwadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah tengah mematangkan rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD). Kendati demikian, pemerintah juga berangan-angan mendirikan perusahaan penjaminan ulang untuk memperkuat LPKD yang kelak terbentuk.

Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Freddy Rikson Saragih mengatakan, apabila nanti sudah banyak berdiri Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD), pemerintah berencana mendirikan perusahaan penjaminan ulang. "Perusahaan penjaminan ulang ini hampir sama dengan LPKD. Tapi, sifatnya tidak operasional," tandasnya belum lama ini.

Menurut Freddy, perusahaan itu nantinya hanya melakukan penjaminan atas kredit yang dilakukan oleh perusahaan penjaminan daerah. "Jadi, perusahaan ini akan dihadapkan langsung dengan perusahaan penjaminan daerah. Alhasil, akan mengakomodir beberapa LPKD untuk menjamin kredit yang lebih besar lagi," jelasnya.

Freddy bilang, latar belakang rencana pembentukan perusahaan penjaminan ulang ini untuk memfasilitasi LPKD yang ingin menjamin kredit lebih besar lagi. Maksudnya, LPKD yang sudah mentok batas atau limit penjaminannya tentu tidak dapat menjamin kredit lebih besar lagi. "Artinya, perlu penjamin lebih besar lagi," imbuhnya. Caranya, LPKD daerah tadi menjaminkan ulang kreditnya ke perusahaan penjaminan ulang. Sehingga, kapasitas penjaminan kreditnya bertambah besar.

Freddy menuturkan, perusahaan penjaminan ulang ini juga bisa berfungsi sebagai pengawas LPKD yang berjumlah puluhan ke depannya. "Inilah salah satu langkah pemerintah untuk mekanisme pengawasan terhadap LPKD," tandasnya.

Pengawasan itu, lanjutnya, bisa dilakukan perusahaan penjaminan ulang dengan cara menyeleksi LPKD dalam menjamin ulangkan kreditnya. "Kalau LPKD tidak beres dalam ketentuan persyaratan, maka kredit yang dijamin ulang kembali akan ditolak," ujar Freddy.

Jadi LPKD tentu harus betul-betul mengontrol semua kredit yang dijaminnya agar bisa menjamin lebih besar lagi. "Itu jika LPKD ingin kapasitas jaminan kreditnya lebih besar," ucap Freddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×