Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah memperluas bank persepsi yang awalnya baru 7 bank menjadi 15 bank. Perluasan cakupan bank persepsi ini diharapkan akan semakin memperbesar jumlah dana yang bisa masuk melalui program pengampunan pajak atau Tax Amnesty.
Beberapa bank seperti bank BUMN mengaku telah membentuk satuan tugas Tax Amnesty untuk melakukan sosialisasi. Selain itu, bank plat merah juga akan melakukan sinergi dengan anak usaha utamanya di bidang manajemen investasi untuk menampung dana tax amnesty nantinya.
Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, nantinya semua bank BUKU IV dan BUKU III akan bisa masuk ke bank persepsi. Namun dalam tahap awal baru ditetapkan 15 bank sebagai bank persepsi.
Salah satu syarat bank persepsi ini menurut Muliaman adalah mempunyai fitur Rekening Dana Nasabah (RDN) yang bisa menampung dana tax amnesty di pasar saham. “Ke depannya akan dibuka di semua bank BUKU III dan IV” ujar Muliaman menjawab pertanyaan KONTAN, Jumat malam, (15/7).
Sebagai informasi, saat ini ada sembilan bank yang bekerja sama sebagai Bank Administrator RDN, yaitu PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Syariah Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Sinarmas Tbk, dan PT Bank Syariah Mandiri.