kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah perluas bank persepsi menjadi 15


Minggu, 17 Juli 2016 / 19:46 WIB
Pemerintah perluas bank persepsi menjadi 15


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dengan adanya dana tax amnesty ini diharapkan likuiditas bank akan mengalami kenaikan. Dengan likuiditas yang bertambah ini, maka kemampuan bank untuk menyalurkan kredit baik sektor mikro, kecil menengah dan besar akan semakin meningkat.

“Terkait tax amnesty ini saya akan awasi sendiri, jadi nanti akan dibentuk taskforce dari BBKP dan saya akan melibatkan intelijen untuk mengawasi dana, masing-masing lembaga dan bank nanti akan ada tim khusus,” ujar Jokowi.

Menteri Keuangan Bambang S Brodjonegoro mengatakan, akan ada tiga periode pengampunan pajak ini. Pertama adalah dari 18 Juli 2016 sampai 30 September. Kedua adalah 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016. Ketiga adalah 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Untuk repatriasi dalam negeri, tarif tebusannya adalah 2% untuk periode pertama, 3% periode kedua dan 5% periode ketiga. “Untuk repatriasi luar negeri, 4% periode pertama, 6% periode kedua dan 10% periode ketiga,” ujar Bambang, Jumat malam, (15/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×