kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Pemerintah perluas bank persepsi menjadi 15


Minggu, 17 Juli 2016 / 19:46 WIB
Pemerintah perluas bank persepsi menjadi 15


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dengan adanya dana tax amnesty ini diharapkan likuiditas bank akan mengalami kenaikan. Dengan likuiditas yang bertambah ini, maka kemampuan bank untuk menyalurkan kredit baik sektor mikro, kecil menengah dan besar akan semakin meningkat.

“Terkait tax amnesty ini saya akan awasi sendiri, jadi nanti akan dibentuk taskforce dari BBKP dan saya akan melibatkan intelijen untuk mengawasi dana, masing-masing lembaga dan bank nanti akan ada tim khusus,” ujar Jokowi.

Menteri Keuangan Bambang S Brodjonegoro mengatakan, akan ada tiga periode pengampunan pajak ini. Pertama adalah dari 18 Juli 2016 sampai 30 September. Kedua adalah 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016. Ketiga adalah 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Untuk repatriasi dalam negeri, tarif tebusannya adalah 2% untuk periode pertama, 3% periode kedua dan 5% periode ketiga. “Untuk repatriasi luar negeri, 4% periode pertama, 6% periode kedua dan 10% periode ketiga,” ujar Bambang, Jumat malam, (15/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×