Reporter: Roy Franedya | Editor: Edy Can
JAKARTA. Akhirnya, Bank Indonesia (BI) memperketat bisnis kartu kredit. Pada 25 September lalu, wasit perbankan ini mengeluarkan Surat Edaran No 14/27/DSAP perihal Mekanisme Penyesuaian Pemilikan Kartu Kredit.
Sesuai aturan itu, pemegang kartu kredit harus berusia 21 tahun ke atas atau 17 tahun bila telah menikah. Calon debitur bergaji minimum Rp 3 juta dan plafon pinjaman kartu kredit maksimal tiga kali gaji. Lalu, debitur hanya boleh memiliki kartu kredit paling banyak dari dua perusahaan penerbit. "Aturan ini berlaku efektif mulai 25 September 2012 dan berlaku surut," ujar Boedi Armanto, Kepala Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Jumat (28/9).
Berlaku surut artinya, nasabah yang sudah memiliki kartu kredit sebelum keluar aturan ini, wajib menyesuaikan kebijakan itu. Nah, bagi debitur yang memiliki alat bayar plastik ini lebih dari dua perusahaan penerbit, wajib melakukan penutupan agar sesuai aturan.
Penyesuaian beleid berlangsung selama dua tahun, hingga 31 Desember 2014. "Per 1 Januari 2015, semua nasabah harus memenuhi ketentuan ini," tegas Boedi.
Nasabah bisa memilih mengakhiri penggunaan kartu sendiri berdasar kualitas kreditnya. Kualitas kredit yang terjelek (macet, diragukan, atau kurang lancar) harus segera ditutup.
Namun, jika semua kreditnya berkualitas lancar, debitur dapat memilih kartu sesuai keinginan. "Bank harus memberitahukan secara tertulis kepada pemegang kartu agar memilih kartu kredit yang akan digunakan atau ditutup," katanya.
Apabila debitur kartu kredit tidak menyampaikan pilihan kartu yang akan digunakan atau ditutup, bank dapat bernegosiasi dengan bank lain yang terkait dengan penerbitkan kartu kredit debitur. "Kalau negosiasi tidak ada kesepakatan, bank dapat berkonsultasi dengan BI," tambah Boedi.
Tanpa denda
Tentu saja, nasabah yang telah menutup kartu kredit kredit tetap wajib melunasi tagihan utang mereka. Namun, BI mengingatkan, bank harus memenuhi cara yang tidak merugikan debitur saat menagih utang kartu kredit. Antara lain, tidak memperhitungkan tambahan bunga, biaya, dan denda selama dalam masa penyelesaikan tagihan kartu kredit.
Bank juga harus menetapkan jangka waktu penyelesaian tagihan dan nilai angsuran per bulan sesuai tagihan. Selain itu, cara pembayaran harus disepakati oleh pemegang kartu kredit.
Steve Marta, Sekretaris Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), berharap, nasabah mau menutup sendiri kartu kredit mereka. "Bank sulit menyarankan nasabah menutup kartu kredit karena ada kepentingan bisnis," katanya.
Ke depan, agar bisnis kartu kredit semakin baik, asosiasi juga siap melaksanakan mandat dalam surat edaran itu. Asosiasi harus membuat database income dan jumlah kartu.
Ini penting, guna membantu bank dalam mengindentifikasi dan autentifikasi kartu. "Hasil database ini akan menyempurnakan data di Sistem Informasi Debitur (SID) milik BI," kata Steve. Asal tahu saja, di SID belum memiliki data income nasabah.
Dalam membuat database baru, AKKI siap menambah infrastruktur pendukung yang rencananya berlangsungĀ akhir Desember 2012. "Setelah ada sarana pendukung, kami yakin bisa membuat database lebih mudah, apalai kami sudah memiliki daftar negatif pemilik kartu kredit, jadi tinggal ditambah yang baru-baru saja," terang Steve.
Omong-omong, kartu mana yang akan Anda tutup?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News