Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peminjam usia muda terlihat menjadi penyumbang terbesar pinjaman macet fintech peer to peer (P2P) lending.
Secara rinci, OJK mencatat tingkat kredit macet lebih dari 90 hari berdasarkan usia 19 tahun-34 tahun per Maret 2024 menyumbang sebesar Rp 726,63 miliar dari outstanding pinjaman macet lebih dari 90 hari yang sebesar Rp 1,37 triliun.
Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, outstanding pinjaman macet lebih dari 90 hari tercatat sebesar Rp 1,14 triliun. Adapun usia 19 tahun-34 tahun menjadi penyumbang terbesar kredit macet dengan nilai Rp 672 miliar. Artinya, ada peningkatan nilai pinjaman macet oleh usia muda.
Baca Juga: Anak Muda di Pusara Kredit Macet Fintech
Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerangkan kondisi tersebut bisa disebabkan oleh berbagai faktor.
"Salah satunya kebiasaan konsumsi hingga pengelolaan keuangan yang kurang optimal dari sisi peminjam," ungkap Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah Tauladan kepada Kontan, Rabu (5/6).
Andrisyah menyampaikan AFPI dan OJK tentunya kana terus memantau pola pinjaman dan kredit macet untuk mengidentifikasi penyebab utama. Selain itu, akan mengembangkan strategi mitigasi yang efektif.
"Edukasi keuangan dan peningkatan literasi digital juga menjadi fokus kami untuk membantu anak muda memahami risiko dan mengelola keuangan dengan lebih baik," kata Andrisyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News