Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto
Menanti Hasil Likuidasi
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Begini Respons Nasabah
Setelah pencabutan izin tersebut tentu yang menjadi pertanyaan selanjutnya bagaimana pemegang polis bisa mendapatkan uangnya kembali. Likuidasi menjadi salah satu langkah yang ditempuh.
Hanya saja, berkaca dari pengalaman likuidasi perusahaan asuransi sebelumnya, selalu saja ada masalah hingga pada akhirnya pemegang polis yang gigit jari. Sebut saja, Asuransi Bumi Asih Jaya dan Wanaartha Life yang belum beres juga dalam hal pengembalian dana ke nasabah.
Untuk permasalahan Kresna Life ini, OJK telah menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan pihak tertentu untuk mengganti kerugian Kresna Life.
Dalam hal ini, pihak tertentu yang dimaksud antara lain Michael Steven selaku pemegang saham, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata yang kabarnya sekarang sudah ditahan, Direktur Kresna Life Antonius Indradi Sukiman dan Direktur Kresna Life Henry Wongso.
“Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud,” ujar Ogi.
Jika melihat itikad pemegang saham yang sebelumnya tidak segera menyuntikkan modal, tidak menutup kemungkinan perintah ganti rugi juga diabaikan. Meskipun, ada ancaman pidana.
Oleh karenanya, kini pemegang polis akan membuka lembaran baru kasus ini dengan mengawal proses likuidasi dari Kresna Life. Harapannya, nasib tidak sama dengan beberapa korban asuransi lain yang juga sedang berjuang dananya kembali.
Toh, Kresna Life masih memiliki aset saham yang bisa saja dijual dan akhirnya dibagi rata oleh pemegang polis. Meski, tak bisa menutup utang klaim polis yang disebut mencapai sekitar Rp 5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News