kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   1,00   0,01%
  • IDX 7.048   64,41   0,92%
  • KOMPAS100 1.051   11,06   1,06%
  • LQ45 826   9,15   1,12%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 421   5,22   1,25%
  • IDXHIDIV20 508   6,31   1,26%
  • IDX80 120   1,37   1,15%
  • IDXV30 125   1,04   0,84%
  • IDXQ30 141   1,60   1,15%

Pemegang Polis Tekankan OJK Harus Tegas Selesaikan Masalah Kresna Life


Senin, 12 Juni 2023 / 17:45 WIB
Pemegang Polis Tekankan OJK Harus Tegas Selesaikan Masalah Kresna Life
ILUSTRASI. Pemegang Polis Tekankan OJK Harus Tegas Selesaikan Masalah Kresna Life


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life kembali memberikan penawaran terbaru bagi pemegang polis, yakni konversi polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinate loan (SOL). Dikabarkan 90% pemegang polis sudah menyetujui perjanjian SOL tersebut.

Terkait hal itu, Santy, salah satu pemegang polis Kresna Life mengatakan, jika makin banyak yang setuju SOL, seharusnya makin ringan kewajiban perusahaan untuk menambah modal guna mencukupi minimum Risk Based Capital (RBC) yang dipersyaratkan OJK sebesar 120%.

"Yang penting OJK juga harus konsisten dengan tenggat waktu, jangan sampai menunggu tanpa batas waktu dengan target sampai seluruh nasabah setuju. Jika begitu saya pikir tidak rasional dan terasa seperti pemaksaan halus," ucap Santy kepada Kontan.co.id, Senin (12/6).

Baca Juga: OJK Jatuhi Sanksi Administratif Pada Kresna Asset Management

Menurut Santy, menyetujui SOL atau tidak adalah pilihan masing-masing pemegang polis. Dia beranggapan tidak ada satu nasabah pun yang berhak memaksa nasabah lain untuk menerima atau menolak SOL. 

"Yang penting OJK tegas dalam hal membuat perusahaan menyehatkan diri, dan memastikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak pemegang polis ke depannya. Kalau perlu melalui tuntutan hukum," ungkapnya.

Sementara itu, Santy menyebut seandainya pembatasan kegiatan usaha (PKU) benar-benar dicabut karena perusahaan dinyatakan sehat, maka OJK harus memastikan perusahaan tersebut harus memenuhi semua kewajiban jatuh tempo kepada pemegang polis.

Baca Juga: Akhirnya, Kresna Life Serahkan Berkas Dokumen Perjanjian SOL ke OJK

Santy juga membeberkan alasan tak menandatangani perjanjian SOL itu. Dia beranggapan sifat perjanjian SOL tersebut mengubah status polis menjadi pinjaman subordinasi. Jadi, sudah tidak berstatus pemegang polis, sehingga prioritas pembayaran lebih rendah.

Meskipun tak menandatangi perjanjian SOL, Santy mengaku akan selalu terbuka untuk berdiskusi dengan AJK serta OJK selama tujuannya untuk mencari titik temu atau solusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×