Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cerita panjang terkait permasalahan gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) telah mencapai halaman terakhir. Di akhir cerita, perusahaan milik Grup Kresna ini harus rela mendapat hukuman pencabutan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ya, OJK akhirnya mencabut izin perusahaan tersebut pada 23 Juni 2023 setelah melalui dua periode kepemimpinan otoritas ini. Maklum, permasalahan Kresna Life telah membuat pemegang polisnya terkatung-katung tanpa kejelasan sejak 2020.
Bisa dibilang, perlakuan OJK terhadap Kresna Life ini sangat sabar atau memang cukup kompleks. Sebab, perusahaan ini mendapat beberapa kali kesempatan untuk memberikan Rencana Penyehatan Keuangan(RPK).
“RPK yang disampaikan oleh Kresna Life sudah sebanyak 10 kali dan dari 10 kali tidak pernah ada yang terpenuhi," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjamin dan Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Jumat (23/6).
Jika dibandingkan dengan penyelesaian kasus asuransi lainnya, Kresna Life ini terbilang cukup lama. Ambil contoh, kasus yang terjadi di Wanaartha Life dengan pencabutan izin lebih cepat karena memang pemiliknya telah kabur lebih dulu ke luar negeri.
Baca Juga: OJK Tindak Tegas Kresna Life, Cabut Izin Usaha dan Perintahkan Bentuk Tim Likuidasi
Awal Mula Kasus
Kasus terpuruknya perusahaan asuransi lokal ini bermula di awal tahun 2020. Kala itu, perusahaan mengirimkan surat kepada pemegang polis untuk menunda pembayaran.
Beberapa bulan kemudian, OJK baru menjelaskan bahwa pelanggaran terberat yang dilakukan perusahaan karena berinvestasi di Kresna Group melebihi batas.
Ini yang menjadi cikal bakal diaturnya batas investasi di perusahaan afiliasi terbaru dalam POJK 5/2023 dan POJK 6/2023.
Ahmad Nasrullah yang saat itu menjadi Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK merekomendasi beberapa langkah penyehatan. Salah satunya, meminta Kresna Life menurunkan investasi di grup afiliasi sampai 10%.
“Padahal batas aturan (investasi di grup) 25%. Tapi tetap mereka tidak bisa melakukan karena alasan Covid-19, pasar lagi susah jual sehingga tidak ada yang beli. Saya bilang itu tanggung jawab mereka," jelasnya saat itu.
Pada akhirnya, OJK menerbitkan surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 yang isinya membekukan kegiatan usaha Kresna Life. OJK mengambil tindak pengawasan untuk memastikan perusahaan membayarkan kewajibannya kepada nasabah.
Baca Juga: Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Begini Kata Pengamat Asuransi
Setelah itu, regulator meminta perusahaan segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban dengan didukung sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. Serta meminta Kresna Life membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.
Sejalan dengan sanksi tersebut, berbagai upaya juga dilakukan oleh pemegang polis untuk mendapatkan haknya mulai dari PKPU hingga mempidanakan direktur utama Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata
Setelah berjilid-jilid memberikan RPK, sejatinya pada kesempatan terakhir OJK hampir saja menyetujui rencana terbaru Kresna Life. Perusahaan berencana melakukan penawaran konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi dan penambahan modal.
Alih-alih menjalankan dua rencana tersebut, Kresna Life hanya gerilya melakukan penawaran konversi kewajiban kepada pemegang polis namun melupakan niatnya untuk menambah modal. Hingga akhirnya pencabutan izin pun terjadi
“Kresna Life tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi yang diaktanotariilkan,” ujar Ogi.
Menanti Hasil Likuidasi
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Begini Respons Nasabah
Setelah pencabutan izin tersebut tentu yang menjadi pertanyaan selanjutnya bagaimana pemegang polis bisa mendapatkan uangnya kembali. Likuidasi menjadi salah satu langkah yang ditempuh.
Hanya saja, berkaca dari pengalaman likuidasi perusahaan asuransi sebelumnya, selalu saja ada masalah hingga pada akhirnya pemegang polis yang gigit jari. Sebut saja, Asuransi Bumi Asih Jaya dan Wanaartha Life yang belum beres juga dalam hal pengembalian dana ke nasabah.
Untuk permasalahan Kresna Life ini, OJK telah menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan pihak tertentu untuk mengganti kerugian Kresna Life.
Dalam hal ini, pihak tertentu yang dimaksud antara lain Michael Steven selaku pemegang saham, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata yang kabarnya sekarang sudah ditahan, Direktur Kresna Life Antonius Indradi Sukiman dan Direktur Kresna Life Henry Wongso.
“Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud,” ujar Ogi.
Jika melihat itikad pemegang saham yang sebelumnya tidak segera menyuntikkan modal, tidak menutup kemungkinan perintah ganti rugi juga diabaikan. Meskipun, ada ancaman pidana.
Oleh karenanya, kini pemegang polis akan membuka lembaran baru kasus ini dengan mengawal proses likuidasi dari Kresna Life. Harapannya, nasib tidak sama dengan beberapa korban asuransi lain yang juga sedang berjuang dananya kembali.
Toh, Kresna Life masih memiliki aset saham yang bisa saja dijual dan akhirnya dibagi rata oleh pemegang polis. Meski, tak bisa menutup utang klaim polis yang disebut mencapai sekitar Rp 5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News