kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendanaan fintech dari super lender akan dibatasi, ini langkah Bank Mandiri


Selasa, 23 November 2021 / 10:30 WIB
Pendanaan fintech dari super lender akan dibatasi, ini langkah Bank Mandiri
ILUSTRASI. Bank Mandiri


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sudah mulai aktif bekerjasama dengan fintech dalam memperluas penyaluran kredit kepada segmen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi pendanaan fintech yang berasal dari super lender atau lender institusi. SEVP Micro and Consumer Finance PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Josephus K Triprakoso mengatakan pihaknya akan mendukung rencana kebijakan tersebut.

Sementara untuk mengantisipasinya, perseroan akan memperbanyak jumlah partner fintechnya. "Terkait rencana pembatasan porsi pendana institusi dalam portfolio penyaluran kredit lewat fintech, akan diantisipasi antara lain dengan menambah jumlah partner fintech yang memiliki potensi strategis bagi bank," kata Josephus pada Kontan.co.id. Selasa (23/11).

Dia menambahkan, perseroan juga terus melakukan intensifikasi teknologi yang memudahkan proses pemberian kredit melalui channeling dengan fintech.

Baca Juga: Bukaka (BUKK) peroleh fasilitas pinjaman dari Bank Mandiri (BMRI)

Pengembangan digitalisasi proses kredit yang diproses melalui kantor cabang juga dilakukan untuk memberikan kecepatan layanan kepada pelaku usaha UMKM.

Hingga saat ini, Bank Mandiri bekerjasama dengan beberapa fintech dalam penyaluran kredit. Totalkredit yang disalurkan mencapai sekitar Rp 330 miliar.

Seperti diketahui, pendanaan fintech saat ini memang masih didominasi oleh keberadaan super lender atau institusi. OJK ingin membatasi porsi pendanaan dari intuisi ini dan mendorong  kontribusi lender dari publik atau segmen ritel.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B, Bambang W. Budiawan mengatakan, rencana pembatasan dilakukan agar fintech lending tidak hanya bergantung pada satu super lender.

“Kita ke depannya sebenarnya ingin lendernya itu lender publik. Kalau kelihatan lender banyak itu berarti sesuatu yang baik,” ujarnya

Jika merujuk data OJK pada September 2021, lender ritel baru memiliki kontribusi sebesar 22,8% dari outstanding pinjaman. Adapun nilainya hanya mencapai Rp 6,14 triliun.

Lender yang berasal dari luar negeri masih memberikan kontribusi 24,2% dari outstanding pinjaman. Nilainya mencapai Rp 6,51 triliun.

Selanjutnya: BTN proyeksikan biaya kredit tahun 2022 akan berada di kisaran 1%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×