Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp 87,71 triliun per Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi asuransi komersial itu terkontraksi sebanyak 0,06% secara year on year (YoY).
"Nilai tersebut akumulasi dari pendapatan premi asuransi jiwa dan premi asuransi umum dan reasuransi," ujarnya dalam paparan RDK OJK, Jumat (9/5).
Rinciannya, pendapatan premi asuransi jiwa tumbuh sebesar 3,08% YoY dengan nilai sebesar Rp 47,19 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi menurun sebesar 3,50% YoY dengan nilai sebesar Rp 40,52 triliun.
Baca Juga: Menilik Kinerja Asuransi Properti pada Kuartal I-2025
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa 467,73% dan RBC asuransi umum dan reasuransi 316,96%. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.
Di sisi lain, pendapatan premi asuransi non-komersial tercatat tumbuh 8,32% secara YoY menjadi senilai Rp 46,24 triliun per Maret 2025.
Asal tahu saja, OJK mencatat total aset asuransi di Indonesia mencapai sebesar Rp 1.145,63 triliun. Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan sebanyak 1,49% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp 1.128,86 triliun.
Selanjutnya: Sebelum Bertemu, Qatar Beri Trump Hadiah Pesawat Boeing Seharga US$ 400 Juta
Menarik Dibaca: Apakah Penderita Asam Lambung Boleh Makan Bakso?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News