Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Kendati tak menyebut jumlah, Bank Indonesia (BI) memantau, sampai saat ini masih terdapat eksportir yang belum menerima Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank devisa dalam negeri. Padahal, DHE atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Januari 2012 harus sudah diterima pada Juli 2012.
Hal tersebut sesuai dengan PBI DHE, yang mengatur khusus untuk PEB yang dikeluarkan tahun 2012, DHE wajib diterima eksportir melalui bank devisa dalam negeri paling lama enam bulan setelah tanggal PEB. Artinya, masih ada eksportir yang menerima duit di luar bank devisa dalam negeri.
Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Benny Siswanto mengingatkan sanksi atas pelanggaran ketentuan PBI DHE mulai berlaku 2 Juli 2012. Eksportir yang masih mangkir dari aturan tersebut bakal berpotensi terkena sanksi denda administratif.
"Dendanya sebesar 0,5% dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa, dengan jumlah denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak sebesar Rp 100 juta rupiah," ujar Benny, Kamis (21/6).
Ia menambahkan, bagi eksportir yang tidak membayar denda sanksi administratif tersebut selanjutnya akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Ketentuan ini sama sekali tidak membatasi keleluasaan eksportir dalam menggunakan DHE miliknya. Eksportir tidak harus mengonversikan DHE miliknya ke dalam rupiah dan juga tidak harus menyimpannya di bank devisa dalam negeri untuk jangka waktu tertentu," papar Beny.
BI telah menyosialisasikan PBI DHE kepada para eksportir dan instansi terkait di seluruh Indonesia, serta terus memantau pemenuhan ketentuan tersebut oleh para eksportir. Oleh karena itu, BI kembali mengingatkan para eksportir agar segera melakukan penerimaan DHE melalui bank devisa dalam negeri sebelum melewati batas waktu yang ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News