kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penerapan GRC dapat menunjang pengembangan bisnis keuangan, terutama perbankan


Rabu, 22 Juli 2020 / 13:08 WIB
Penerapan GRC dapat menunjang pengembangan bisnis keuangan, terutama perbankan
Komisaris Utama PT Societe General (SG) Finance, Robertus Maria Bambang Gunawan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan atau Good Governance, Risk Management, And Compliance (GRC) merupakan solusi dan kebutuhan mendesak untuk mengembangkan industri keuangan nasional, terlebih perbankan dalam mencapai compliance atas aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Praktisi Keuangan dan Akademisi, Robertus Maria Bambang Gunawan, mengatakan, GRC merupakan ketentuan induk yang menaungi pendekatan organisasi melintasi ketiga bidang ini yaitu kegiatan tata kelola, risiko dan kepatuhan.

Menurutnya ketiga hal ini semakin terintegrasi dan selaras sampai batas tertentu untuk menghindari konflik, tumpang tindih yang berlebihan dan kesenjangan.

Baca Juga: Pemulihan ekonomi jadi fokus pertemuan para Menkeu dan Bank Sentral anggota G20

Robertus, yang juga Komisaris Utama di PT Societe General (SG) Finance, anak usaha SG Bank asal Prancis ini, mengatakan, GRC biasanya mencakup kegiatan seperti tata kelola perusahaan, manajemen risiko perusahaan (ERM) dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum peraturan yang berlaku.

“Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan (GRC) adalah tiga pilar yang bekerja sama untuk tujuan meyakinkan bahwa organisasi memenuhi tujuannya. Tata kelola adalah kombinasi dari proses yang ditetapkan dan dijalankan oleh dewan direksi yang tercermin dalam struktur organisasi dan bagaimana ia dikelola dan dibawa menuju pencapaian tujuan,”ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (22/7)

Sedangkan Manajemen risiko memprediksi dan mengelola risiko yang dapat menghambat organisasi untuk mencapai tujuannya. Kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur perusahaan, peraturan perundang-undangan, tata kelola yang kuat dan efisien dianggap sebagai kunci untuk kesuksesan organisasi.

“Dalam momentum penerapan manajemen risiko terintegrasi dan tata kelola terintegrasi, pelaksanaan GRC sudah merupakan solusi dan kebutuhan mendesak konglomerasi industri keuangan nasional, dalam mencapai compliance atas aturan OJK. Sebagian besar induk perusahaan ini adalah bank dengan anak perusahaan yaitu bank, sekuritas, multifinance, dan asuransi,” jelasnya.

Baca Juga: Ini Bonus Saham BBRI untuk Direksi Bank BRI, Kalah Dibandingkan Bank Mandiri

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, meningkatkan kesehatan industry keuangan dan kompetisi konglomerasi industri kuangan perlu disusun arsitektur governance, risk, compliance (GRC) yang terintegrasi bagi industri jasa keuangan nasional ke dalam suatu framework (kerangka kerja) yang komprehensif.  

“Langkah demikian untuk mencapai efisiensi pekerjaan dan biaya untuk menghindari duplikasi proses assurance yang dilakukan dalam tata kelola, manajemen risiko, audit internal, kepatuhan, pengendalian dan komite audit yang mampu memitigasi risiko, baik risiko internal maupun eksternal hingga tingkat minimal. Hal itu untuk mendorong terciptanya konglomerasi industri keuangan yang sehat dan stabil sehingga memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat (konsumen) dan seluruh pemangku kepentingan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×