Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Bank penerbit kartu kredit dan debit menyetujui rencana pembentukan prinsipal lokal. Ini menindaklanjuti usulan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang ingin memiliki prinsipal berbasis lokal sehingga biaya transaksi menjadi lebih murah.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengklaim, sebanyak 95% pelaku industri menyetujui rencana ini. Keberadaan prinsipal lokal bukan berarti meminggirkan prinsipal asing seperti PT Visa Worldwide Indonesia (Visa) dan PT Masterdcard Indonesia (MasterCard). "Sudah saatnya kami independen dan domestiknya kami handle sendiri," katanya, Kamis (5/7).
Keberadaan prinsipal asing tetap dibutuhkan untuk menghilangkan monopoli. Jadi pasar selalu memiliki pembanding, baik harga maupun pelayanan. Selain itu, keterlibatan banyak prinsipal akan melindungi sistem pembayaran dari kegagalan. Misalkan satu jaringan mati, sistem lain tetap berjalan.
Prinsipal lokal yang ada saat ini adalah milik Bank Central Asia (BCA) lewat BCA Card. Namun layanan tersebut hanya dapat digunakan nasabah BCA di mesin ATM dan EDC milik BCA. Ke depan, asosiasi ingin ada semacam BCA Card, yang dapat digunakan semua bank penerbit kartu kredit untuk bertransaksi di dalam negeri.
Pembentukan prinsipal lokal bisa belajar dari sejarah berdirinya Visa dan MasterCard. Keduanya dibiayai industri. "Mungkin, arahnya nanti ke sana. Ada konsorsium atau holding dari prinsipal lokal," jelasnya.
AKKI memprediksi, pembentukan prinsipal lokal akan memakan waktu dua tahun sampai tiga tahun. Namun, asosiasi belum memperhitungkan investasi. "Tapi, pasti akan lebih murah dan efisien," katanya.
General Manager Card Center Bank BNI Dodit W. Probojakti mengatakan, hampir 90% transaksi kartu kredit terjadi di dalam negeri. Jadi, keberadaan prinsipal lokal dapat menyusutkan komisi sehingga biaya transaksi bisa lebih murah lagi. Asal tahu saja, selama ini, ketika bertransaksi memakai Visa atau MasterCard, bank harus membayar komisi kepada dua perusahaan asing tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News