Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatatkan penerimaan pungutan sebesar Rp 5,77 triliun sejak awal tahun hingga 17 Oktober 2022. Capaian tersebut sudah mencapai 77,43% dari proyeksi penerimaan ditetapkan OJK untuk tahun ini.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, potensi penerimaan seluruh jenis pungutan yang akan diperoleh sampai akhir 2022 diperkirakan mencapai Rp 1,68 triliun.
Penerimaan sampai 17 Oktober tersebut terdiri dari penerimaan registrasi sebesar Rp 72,7 miliar, pungutan tahunan Rp 7,15 triliun, penerimaan dari sanksi Rp 71,6 miliar, dan pengelolaan sebesar Rp 151,7 miliar.
"Pungutan tahunan naik 19,7% dari pungutan sepanjang 2021 disebabkan kenaikan dasar pengenaan berupa aset dan pendapatan usaha yang sangat signifikan karena adanya recovery ekonomi sebagai hasil program pemulihan ekonomi nasional," jelas Mirza dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (28/11).
Baca Juga: Begini Arah Kebijakan OJK di Bidang Pasar Modal pada Tahun 2023
Ia bilang, peningkatan itu jadi dasar kenaikan nilai pengenaan pungutan yang berkontribusi pada besaran pungutan tahun 2022, terutama pungutan tahunan.
Pungutan tahunan dari perbankan mencapai Rp 3,98 triliun atau 77,47% dari proyeksi tahun ini yakni sebesar Rp 5,14 triliun. Pungutan tahuan dari pasar modal mencapai Rp 912 miliar dan pungutan dari industri keuangan non bank (IKNB) Rp 643,4 miliar.
Sementara pungutan atau penerimaan dari registrasi naik 2,6% dari tahun 2021. Hal ini disebakan karena kenaikan jumlah pihak yang melakukan pendaftaran dan aksi korporasi tahun ini.
Mirza mengungkapkan, jumlah wajib bayar yang melakukan registrasi tahun ini sudah mencapai 218 atau naik 38 wajib bayar dari tahun 2021.
Adapun penerimaan dari sanksi turun 46,4% dari tahun 2021 yang mencapai Rp 103,8 miliar. Sanksi kepada perbankan tercatat turun paling besar yakni hanya Rp 15,9 miliar, dari Rp 51 miliar sepanjang 2021. Sanksi di pasar modal Rp 40,18 miliar, turun dari Rp 42,9 miliar tahun lalu. Sedangkan penerimaan sanksi dari IKNB mencapai Rp 8,68 miliar.
Baca Juga: OJK Ajukan Anggaran Rp 7,45 Triliun untuk Tahun 2023, Ini Rinciannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News