kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengaduan Fintech P2P Lending di LAPS SJK Meningkat Signifikan


Jumat, 11 November 2022 / 12:41 WIB
Pengaduan Fintech P2P Lending di LAPS SJK Meningkat Signifikan
ILUSTRASI. LAPS SJK masih terus menerima pengaduan sektor jasa keuangan. Sektor Fintech P2P Lending menjadi sektor yang mengalami peningkatan signifikan


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) masih terus menerima pengaduan sektor jasa keuangan. Sektor Fintech P2P Lending menjadi sektor yang mengalami peningkatan signifikan hingga 60%.

Berdasarkan catatan LAPS SJK,  tahun lalu pengaduan dari sektor Fintech P2P Lending ada di nomor ketiga dengan jumlah pengaduan 188 atau setara 18,65%. Tahun ini per Oktober 2022 jumlahnya telah mencapai 302 pengaduan atau setara 19,92% dan menempati nomor kedua setelah sektor perbankan. 

Sementara itu, untuk sektor perbankan masih menempati posisi pertama dari sisi banyaknya pengaduan. Dimana, pada 2021 jumlah pengaduannya sebanyak 452 kini hingga Oktober 2022 sebanyak 677 pengaduan atau meningkat sekitar 49%. 

Baca Juga: Bisnis Fintech Akan Tumbuh di 2023, Pendanaan Fintech Jadi Tantangan

Setelah Fintech P2P Lending, sektor pembiayaan menempati posisi ketiga dengan 269 pengaduan atau 17,74%. Dilanjutkan dengan sektor asuransi 239 pengaduan dan pasar modal sebanyak 15 pengaduan.

Raymas Putro, Manager Hubungan Kelembagaan LAPS SJK bilang dari semua jumlah pengaduan yang masuk tidak seluruhnya dapat difasilitasi oleh LAPS SJK, karena jenis pengaduan atau permasalahan yang paling banyak disampaikan adalah terkait Fraud Eksternal 

“Seperti Penipuan, Pembobolan Rekening, Skimming, Cyber Crime, Restrukturisasi/Relaksasi Kredit/Pembiayaan/Pinjaman, perilaku petugas penagihan dan kesulitan klaim asuransi,” ujar Raymas.

Baca Juga: Sekitar 200 Fintech Sudah Terdaftar dan Dapat Izin dari OJK

Raymas mengungkapkan, LAPS SJK telah menindaklanjuti seluruh pengaduan yang masuk dengan melakukan verifikasi dari setiap pengaduan, sesuai dengan aturan di POJK 61/POJK.07/2020, bahwa LAPS SJK hanya dapat memproses pengaduan yang sudah melalui proses Internal Dispute Resolution (IDR); bukan sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lain; dan bersifat keperdataan bukan pidana. 

Lebih lanjut,  dari keseluruhan sengketa yang dimediasi LAPS SJK, Raymas bilang succes rate yang dihasilkan mencapai 53%.

“angka ini belum terlalu menggembirakan dan akan terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×