kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat Indef: Manajemen risiko bank berjalan baik


Senin, 13 Juli 2020 / 18:27 WIB
Pengamat Indef: Manajemen risiko bank berjalan baik
ILUSTRASI. Nasabah bertansaksi menggunakan mesin ATM di salah satu perkantoran di Jakarta


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun masih cukup banyak aspek yang perlu dibenahi dalam pengawasan perbankan, namun secara keseluruhan manajemen risiko dan pengawasan berjalan cukup baik. Ini terlihat salah satunya dari rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang masih kuat di level 22,16% dan NPL 3,01% per Mei 2020. 

Kendati demikian, Pengamat Perbankan dari Indef Eko Listiyanto menilai persoalan yang dihadapi oleh pemangku kepentingan saat ini adalah sektor riil Indonesia mengalami perlambatan tajam. Padahal sektor riil ini berinterelasi dengan kinerja bank. 

“Sehingga stabilitas indikator kuatnya modal dan terjaganya risiko tersebut (CAR dan NPL) juga akan sangat ditentukan seberapa cepat sektor riil bangkit dari keterpurukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (13/7).

Baca Juga: LPS rahasiakan bank penerima penempatan dana, ternyata ini alasannya

Dia menambahkan, berdasarkan aturan umum untuk CAR perbankan saat ini dikaitkan dengan profil risikonya, namun secara umum di angka 11%. Dengan demikian, menurut Eko, dengan posisi CAR perbankan di angka 22,16% per Mei 2020, menggambarkan CAR perbankan yang masih stabil. 

“Masalahnya distribusi angka 22,16% tersebut kemungkinan besar tidak merata atau sama besar antar bank, bank BUKU I dan BUKU II mungkin lebih bervariasi tetapi setidaknya tetap di atas batas yang ditetapkan OJK,” imbuhnya.

Sementara itu, indikator lain yang menunjukkan ketahanan perbankan adalah pada rasio kredit bermasalah. Jika aturan menetapkan batas NPL 5%, lanjut Eko, saat ini secara umum NPL perbankan berada di angka 3,01%. 

“Ini juga masih di bawah threshold OJK meskipun memang data kredit yang direstrukturisasi saat ini tidak menambah angka NPL,” jelas dia.   

Adapun aturan CAR dan NPL tersebut berlaku umum, sehingga dalam situasi Covid-19 pun aturan tersebut juga masih tetap dipakai. 

“Memang ada sedikit relaksasi sampai Maret 2021 pada aturan CAR terkait Capital Conservation Buffer dan ATMR (bagi BUKU III dan IV). Tetapi intinya, justru Covid-19 ini menguji apakah aturan CAR dan NPL tersebut memang terbukti relevan untuk merepresentasikan stabilitas perbankan,” jelas Eko. 

Sementara menanggapi keberadaan bank jangkar sebagaimana diatur dalam Perpu No.1 tahun 2020 untuk antisipasi risiko sistemik industri perbankan nasional (ulasan dari sisi optimisme), Eko menilai program tersebut untuk menekan resiko bank rush atau bank run. Apalagi Bank Jangkar berisi bank-bank besar yang 51% saham dimiliki WNI.

“Jadi dari sisi positifnya risiko yang mungkin saja terjadi di tengah Pandemi Covid 19, di mana jika ada bank-bank ‘bermodal cekak’ dan likuiditas mulai tersendat maka jika bermitra dengan Bank-bank Jangkar tersebut memang akan mengurangi aspek risiko bank rush atau bank run,” jelas Eko. 

Baca Juga: OJK: Hasil pengawasan OJK tengah diselesaikan Bank Mayapada

Namun, lanjutnya, mekanisme berpartner dan aturan dari OJK harus diperjelas agar tidak menimbulkan risiko reputasi karena ada juga potensi sulitnya ‘menjodohkan’ bank yang mengalami kesulitan likuiditas dengan bank yang masih sehat.    

Eko menambahkan, memang ada bank yang memerlukan suntikan modal. Akan tetapi sebaiknya langkah suntikan modal ini dilakukan melalui mekanisme pasar. Sebab, katanya, krisis likuiditas ini akan teratasi jika ekonomi mulai pulih. “Ekonomi akan membaik jika pandemi teratasi,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×