Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enggan mengafirmasi status PT Bank Mayapada internasional Tbk (MAYA) yang sempat dikabarkan masuk dalam pengawasan OJK.
“Status bank menurut hemat saya bagiaan dari proses pengawasan, jangan sampai kalau disebut malah menambah keresahan dan proses penyehatan atau due diligence investor menjadi terpengaruh,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada Kontan.co.id, Minggu (12/7).
Baca Juga: OJK: Bank Mayapada sudah sampaikan action plan
Anto menjelaskan sejumlah hasil pengawasan OJK tersebut kini tengah diselesaikan oleh melalui sejumlah aksi setor modal Dato Sri Tahir, pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) Bank Mayapada.
Sebagai catatan, sepanjang 2020, Tahir sudah mengucurkan dana total Rp 4,5 triliun kepada Bank Mayapada. Rp 1 trilin berupa setoran tunai, dan Rp 3,5 triliun dari hasil jual beli aset prperti perusahaan milik Tahir.
Baca Juga: Ketua Komisi XI: Masalah Bank Mayapada sudah selesai
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahrijadi juga tidak mengiyakan status pengawasan yang disandang perseroan. “Sepanjang yang saya tahu, status Bank Mayapada normal saja,” ujarnya.
Sedangkan Tahir enggan berkomentar saat ditanya Kontan.co.id. “Mohon untuk menghubungi Direktur Utama Bank Mayapada saja, terima kasih,” kata Tahir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News