kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.413.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.460
  • IDX 7.671   43,13   0,57%
  • KOMPAS100 1.174   7,05   0,60%
  • LQ45 944   2,36   0,25%
  • ISSI 226   0,67   0,30%
  • IDX30 479   2,14   0,45%
  • IDXHIDIV20 581   3,26   0,56%
  • IDX80 132   0,24   0,18%
  • IDXV30 139   -0,31   -0,22%
  • IDXQ30 161   0,53   0,33%

Pengamat Ini Menyebut, Masalah AJB Bumiputera Disebabkan Salah Asuh dan Salah Kelola


Rabu, 17 Juli 2024 / 19:31 WIB
Pengamat Ini Menyebut, Masalah AJB Bumiputera Disebabkan Salah Asuh dan Salah Kelola
ILUSTRASI. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) berpotensi mengambil opsi demutualisasi untuk menyehatkan keuangan perusahaan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) berpotensi mengambil opsi demutualisasi untuk menyehatkan keuangan perusahaan. Skema itu juga tercantum dalam revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan telah diatur dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera. 

Sebenarnya skema demutualisasi itu sempat bergulir pada tahun lalu. Salah satunya karena adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan bagi OJK bisa mengubah anggaran dasar perusahaan asuransi. 

Dalam POJK tersebut, AJB Bumiputera bisa menerapkan opsi demutualisasi atau mengubah bentuk badan hukumnya. Adapun penerbitan POJK Nomor 7 Tahun 2023 merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam Bagian Kelima BAB VII UU P2SK, tertera bahwa usaha bersama bisa mengubah bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas.

Baca Juga: Soal Opsi Demutualisasi AJB Bumiputera 1912, Ini Kata Pengamat

Mengenai hal itu, pengamat asuransi Ana Mustamin mengatakan, yang membuat kondisi AJB Bumiputera babak belur sekarang, bukan bentuk badan usahanya. Dia bilang salah satu faktor utamanya, yakni adanya salah asuh dan salah kelola perusahaan.

"Mutual itu bukan pilihan buruk. Perusahaan asuransi terkemuka dan menempati top 10 di dunia, hampir semuanya berbentuk mutual. AJB Bumiputera babak belur karena salah asuh oleh regulator. Sebab, perusahaan mutual diperlakukan sama dan sebangun dengan perseroan terbatas, padahal karakternya berbeda," katanya kepada Kontan, Rabu (17/7).

Ana berpendapat, akibat salah asuh, kemudian menimbulkan salah kelola oleh manajemen. Kesalahan itu karena harus memenuhi tuntutan regulator. 

Misalnya, dia menerangkan terkait ukuran kesehatan perusahaan, memang seharusnya diperlakukan berbeda. Akibat tuntutan permodalan itu, manajemen AJB Bumiputera dianggapnya melakukan manuver-manuver yang membuat perusahaan merugi.

"Lebih parah lagi ketika OJK menerjunkan Pengelola Statuter (PS), yang sama sekali enggak paham persoalan Bumiputera dan tata cara pengoperasian perusahaan mutual," ujarnya.

Ana bilang kebijakan PS untuk melakukan run-off selama 2 tahun dan memindahkan sumber daya manusia Bumiputera ke Bhinneka Life adalah tindakan fatal. Dengan demikian, membuat Bumiputera kehabisan darah sehingga tidak bisa lagi bernafas.

Dia menjelaskan sebelum Pengeloa Statuter masuk ke AJB Bumiputera, tentunya perusahaan itu tidak pernah punya sejarah gagal bayar terhadap pemegang polis.

"Jadi, saran saya, kalau mau menyehatkan Bumiputera, hal pertama yang harus dilakukan manajemen maupun regulator, yakni sebaiknya melihat benchmark ke negara-negara yang perusahaan mutual yang kinerjanya moncer. Mempelajari dalam hal model bisnis mereka dan mengukur kesehatan keuangan perusahaan mutual," kata Ana.

Selain itu, Ana menganggap dalam permasalahan Bumiputera, OJK tidak boleh lepas tangan seolah-olah semua persoalan yang ada sekarang merupakan kesalahan manajemen. Dia menilai OJK punya andil besar membuat AJB Bumiputera rusak melalui kebijakan yang diambil PS.

Ana menyampaikan OJK sebenarnya sudah pernah mencoba melakukan demutualisasi Bumiputera melalui penunjukan Pengelola Statuter pada 2016. Saat itu, dia bilang direksi Bumiputera dinonaktifkan, lalu diganti Pengelola Statuter, untuk memuluskan jalan demutualisasi. 

"OJK juga menunjuk konsorsium konsultan di bawah komando Paribas International untuk mengawal proses tersebut. Mulai dari konsultan hukum, pasar modal, marketing, aktuaria, properti, SDM, hingga komunikasi. Hasilnya? Gagal total," ungkapnya.

Ana menganggap Pengelola Statuter bahkan menyisakan pekerjaan rumah terhadap AJB Bumiputera hingga masih dirasakan sampai sekarang.

Selain itu, Ana juga menjelaskan UU P2SK, khususnya Bab VII tentang Usaha Bersama, dibuat untuk mempertahankan mutual. Namun, hal itu terbalik dengan keputusan manajemen dalam RPK, yang mana malah mau didemutualisasi. 

"Katakan demutualisasi berhasil, lalu amanah Bab VII mau diapakan? Apakah ada investor yang mau masuk ke Bumiputera dalam kondisi babak belur seperti itu? Logikanya, tetap harus disehatkan dahulu. Selanjutnya, kalau perusahaan mutual itu berhasil disehatkan, lalu untuk apa didemutualisasi?" ungkapnya.

Ana Mustamin menyebut keinginan mendemutualisasi itu menunjukkan bahwa baik manajemen yang mengelola Bumiputera sekarang, maupun regulator, tidak memahami persoalan perusahaan dan hakikat mutual.

"UU P2SK sudah ada. Ada bab yang mengatur tentang mutual. Namun, apakah pemerintah sudah membuat peraturan turunannya? Katakan ada opsi yang memberi pintu untuk demutualisasi, lalu dengan cara apa? Bagaimana hak-hak pemegang polis sebagai pemilik perusahaan dikonversi jadi saham? Sebab, perusahaan berubah jadi perseroan terbatas," katanya. 

Baca Juga: AJB Bumiputera Rencanakan Penyelesaian Klaim Secara Bertahap Hingga 2027

Sebagai informasi, OJK menyebut melalui revisi RPK, AJB Bumiputera ternyata masih memilih penyehatan dalam bentuk usaha bersama (mutual). Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas revisi RPK pada 1 Juli 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan RPK merupakan usulan manajemen AJB Bumiputera yang telah disetujui Rapat Umum Anggota (RUA) melalui sidang luar biasa. Dalam RPK juga terdapat soal rencana perubahan badan hukum dari usaha bersama menjadi demutualisasi. 

"Perubahan badan hukum itu juga telah diatur dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera. Selain sesuai dengan ketentuan perundangan, pilihan opsi demutualisasi dilakukan Bumiputera dengan berupaya seoptimal mungkin terlebih dahulu menyehatkan perusahaan dengan skema penyehatan dalam bentuk usaha bersama (mutual)," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (11/7).

Apabila pada batas waktu yang ditentukan dinilai tidak mampu menjalankan opsi mutual, Ogi bilang AJB Bumiputera yang telah diberikan waktu panjang untuk menyehatkan dalam skema tersebut harus menentukan opsi lain yang diatur dalam peraturan perundangan, termasuk anggaran dasar atau bisa terlaksana demutualisasi.

Ogi juga menyampaikan salah satu keunggulan dari demutualisasi adalah kemungkinan penyehatan yang tidak hanya didasarkan kepada kemampuan pemegang polis yang telah ada selaku pemilik perusahaan atau setara pemegang saham. Namun, opsi demutualisasi memungkinkan adanya tambahan modal dari investor strategis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Advanced Excel Formulas & Functions Supply Chain Management on Integrated Business Planning (SCMIBP)

[X]
×