kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Sebut AJB Bumiputera Sudah Sampaikan Revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK)


Jumat, 12 April 2024 / 21:46 WIB
OJK Sebut AJB Bumiputera Sudah Sampaikan Revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK)
ILUSTRASI. OJK menyebut AJB Bumiputera 1912 telah menyampaikan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada 21 Maret 2024.. KONTAN/BAihaki/5/1/2017


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah menyampaikan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada 21 Maret 2024.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan ada beberapa pokok isi yang direvisi RPK-nya, yaitu terkait dengan cara meningkatkan efisiensi perusahaan melalui rasionalisasi sumber daya manusia dan restrukturisasi organisasi pemasaran.

"Selain itu, revisi RPK yang dilakukan, yakni terkait dengan pengoptimalan aset AJB Bumiputera, termasuk juga pelepasan aset-aset kecil yang mudah dijual sebagai salah satu langkah untuk penyelesaian klaim," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4).

Baca Juga: OJK Sebut Realisasi Bisnis Baru AJB Bumiputera Masih Sangat Kecil

Ogi mengatakan Bumiputera harus meningkatkan perolehan premi asuransi dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian. Dia menjelaskan komitmen dari rapat umum anggota (RAT) direksi dan dewan komisaris, pegawai level kepala cabang, dan kepala divisi akan menerima tindakan sanksi jika tidak tercapai RPK tersebut.

Ogi menyebut saat ini OJK masih melakukan analisis terhadap RPK tersebut dan meminta AJB Bumiputera untuk mendapatkan persetujuan dari RAT terhadap revisi RPK yang dilakukan sebelum OJK memberikan keputusan tidak keberatan.

“OJK akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi RPK tersebut. Apabila RPK tidak dapat dieksekusi, OJK dapat melakukan langkah lebih lanjut, termasuk melakukan penilaian kembali pihak utama atau PKPU kepada direksi, dewan komisaris, dan RAT,” ungkapnya.

Sebelumnya, AJB Bumiputera 1912 tercatat telah membayarkan klaim Rp 153,10 miliar melalui mekanisme Penurunan Nilai Manfaat (PNM). Terkait hal itu, Sekretaris Task Force AJB Bumiputera 1912 Auditomo mengatakan selama 10 bulan terakhir AJB Bumiputera 1912 telah melakukan pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp 5 juta melalui mekanisme PNM. 

Baca Juga: OJK Proyeksikan Roadmap Industri Dana Pensiun Meluncur Tahun Ini

“Untuk realisasi pembayaran klaim setelah PNM sampai 27 Desember 2023 sebanyak 52.636 polis Asuransi Perorangan (Asper) dengan nilai nominal sebesar Rp 153,10 miliar. Adapun 12 polis Asuransi Kumpulan (Askum) sudah lengkap administrasinya dan siap untuk dibayarkan secara bertahap dengan nominal Rp 28,2 miliar,” ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/12).

Auditomo menyampaikan berdasarkan data pengajuan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 seluruh Indonesia, yang telah setuju pembayaran dengan kebijakan PNM sampai Juni 2023 sebanyak 86.558 polis Asper dengan nilai nominal sebesar Rp 267,17 miliar. Adapun 68 polis Askum dengan nominal Rp 111,71 miliar.

Auditomo menyebut AJB Bumiputera 1912 menargetkan pembayaran klaim kepada 33.884 polis dengan nominal mencapai Rp 113,98 miliar sampai Juni 2024. Dia menyatakan penyelesaian klaim yang tertunda masih menjadi prioritas perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×