kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.945.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.290   6,00   0,04%
  • IDX 7.606   72,54   0,96%
  • KOMPAS100 1.082   12,15   1,14%
  • LQ45 800   6,71   0,85%
  • ISSI 254   -0,52   -0,20%
  • IDX30 413   4,37   1,07%
  • IDXHIDIV20 473   6,15   1,32%
  • IDX80 121   0,84   0,71%
  • IDXV30 126   2,02   1,63%
  • IDXQ30 132   1,65   1,26%

Tuduhan KPPU Soal Kartel Bunga Pindar Dinilai Rancu dan Tak Pro Konsumen


Selasa, 12 Agustus 2025 / 04:15 WIB
 Tuduhan KPPU Soal Kartel Bunga Pindar Dinilai Rancu dan Tak Pro Konsumen
ILUSTRASI. Outlook Persaingan Usaha 2025 yang diselenggarakan KPPU di Jakarta (8/1/2025).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Ferry Saputra | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer (P2P) lending pada Kamis (14/8/2025).

Melansir situs resmi, KPPU mengagendakan sidang perdana kasus dugaan kartel bunga pinjol pada Kamis (14/8/2025). Agenda pertamanya, yakni pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator. 

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur membenarkan bahwa sidang  tersebut akan digelar sesuai jadwal di situs resmi KPPU. "Betul," katanya kepada Kontan, Senin (11/8). Sebelumnya, Deswin mengatakan bahwa pengusutan kasus dugaan kartel bunga pinjol merupakan temuan internal KPPU, bukan berasal dari laporan.

Namun, langkah KPPU menyidangkan dugaan kartel bunga terhadap seluruh penyelenggara pinjaman daring (pindar) legal dan berizin menuai kritik. Direktur Eksekutif LKPU-FHUI, Ditha Wiradiputra, menilai tuduhan KPPU terkesan rancu dan tidak berpihak pada kepentingan konsumen.

Baca Juga: Pinjaman Industri Pindar Tembus Rp 82,59 T, Simak Daftar Pinjol Resmi OJK Juli 2025

Menurutnya, penurunan bunga justru bertujuan memudahkan akses layanan keuangan yang terjangkau sekaligus mencegah jerat pinjol ilegal. Kebijakan ini berawal dari arahan OJK di tengah kekosongan regulasi industri pindar. 

“KPPU dibentuk untuk mencegah monopoli dan persaingan tidak sehat demi kesejahteraan masyarakat. Apa yang dilakukan pelaku usaha ini adalah bagian dari perlindungan kepentingan umum,” ujar Ditha.

KPPU menuduh 97 penyelenggara pindar yang tergabung dalam asosiasi melakukan pengaturan bunga bersama pada 2020–2023, sehingga dianggap membatasi kompetisi dan merugikan konsumen. 

Baca Juga: AFPI Sudah Bertemu KPPU Bahas Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Tuduhan ini dibantah  Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Asosiasiu ini menegaskan bahwa penurunan bunga maksimum adalah instruksi OJK untuk melindungi konsumen dari predatory lending tanpa menghilangkan persaingan.

OJK sebelumnya mengakui telah memberi arahan penetapan bunga maksimum: 0,8% (2018), turun menjadi 0,4% (2020), lalu ditekan lagi menjadi 0,3% untuk tenor <6 bulan dan 0,2% untuk tenor ≥6 bulan melalui UU P2SK. Dari tiga kebijakan ini, hanya yang terakhir tidak dipersoalkan KPPU.

Selanjutnya: Makanan Tinggi Serat yang Bagus Untuk Penderita Asam Urat! Harganya Murah & Aman

Menarik Dibaca: Makanan Tinggi Serat yang Bagus Untuk Penderita Asam Urat! Harganya Murah & Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×