Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Ferry Saputra | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer (P2P) lending pada Kamis (14/8/2025).
Melansir situs resmi, KPPU mengagendakan sidang perdana kasus dugaan kartel bunga pinjol pada Kamis (14/8/2025). Agenda pertamanya, yakni pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur membenarkan bahwa sidang tersebut akan digelar sesuai jadwal di situs resmi KPPU. "Betul," katanya kepada Kontan, Senin (11/8). Sebelumnya, Deswin mengatakan bahwa pengusutan kasus dugaan kartel bunga pinjol merupakan temuan internal KPPU, bukan berasal dari laporan.
Namun, langkah KPPU menyidangkan dugaan kartel bunga terhadap seluruh penyelenggara pinjaman daring (pindar) legal dan berizin menuai kritik. Direktur Eksekutif LKPU-FHUI, Ditha Wiradiputra, menilai tuduhan KPPU terkesan rancu dan tidak berpihak pada kepentingan konsumen.
Baca Juga: Pinjaman Industri Pindar Tembus Rp 82,59 T, Simak Daftar Pinjol Resmi OJK Juli 2025
Menurutnya, penurunan bunga justru bertujuan memudahkan akses layanan keuangan yang terjangkau sekaligus mencegah jerat pinjol ilegal. Kebijakan ini berawal dari arahan OJK di tengah kekosongan regulasi industri pindar.
“KPPU dibentuk untuk mencegah monopoli dan persaingan tidak sehat demi kesejahteraan masyarakat. Apa yang dilakukan pelaku usaha ini adalah bagian dari perlindungan kepentingan umum,” ujar Ditha.
KPPU menuduh 97 penyelenggara pindar yang tergabung dalam asosiasi melakukan pengaturan bunga bersama pada 2020–2023, sehingga dianggap membatasi kompetisi dan merugikan konsumen.
Baca Juga: AFPI Sudah Bertemu KPPU Bahas Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Tuduhan ini dibantah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Asosiasiu ini menegaskan bahwa penurunan bunga maksimum adalah instruksi OJK untuk melindungi konsumen dari predatory lending tanpa menghilangkan persaingan.
OJK sebelumnya mengakui telah memberi arahan penetapan bunga maksimum: 0,8% (2018), turun menjadi 0,4% (2020), lalu ditekan lagi menjadi 0,3% untuk tenor <6 bulan dan 0,2% untuk tenor ≥6 bulan melalui UU P2SK. Dari tiga kebijakan ini, hanya yang terakhir tidak dipersoalkan KPPU.
Selanjutnya: Makanan Tinggi Serat yang Bagus Untuk Penderita Asam Urat! Harganya Murah & Aman
Menarik Dibaca: Makanan Tinggi Serat yang Bagus Untuk Penderita Asam Urat! Harganya Murah & Aman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News