Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah regulasi atau Peraturan OJK (POJK) baru untuk industri perasuransian yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mengenai hal tersebut, Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman berpendapat, penerbitan sejumlah POJK baru di bidang perasuransian merupakan upaya OJK dalam mengatur industri perasuransian yang tampaknya mengarah pada penguatan fondasi industri agar lebih stabil, transparan, dan berkelanjutan.
Baca Juga: AAJI: Berbagai Aturan Baru yang Dikeluarkan OJK Bertujuan Perkuat Industri Asuransi
"Sejumlah ketentuan yang diterbitkan mencerminkan upaya OJK dalam memperbaiki tata kelola, meningkatkan solvabilitas, dan melindungi kepentingan pemegang polis," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (5/2).
Wahyudin mengatakan upaya itu juga sejalan dengan poin yang tertuang dalam roadmap perasuransian untuk 2023-2024 yang menargetkan penguatan fondasi, peningkatan kepercayaan publik, serta daya saing industri di tengah tantangan ekonomi dan regulasi global.
Lebih lanjut, Wahyudin menyebut dampak yang dirasakan industri dari adanya ketentuan baru itu cukup signifikan. Dia bilang regulasi yang lebih ketat dapat memperkuat daya tahan perusahaan asuransi terhadap risiko sistemik dan memastikan keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.
Baca Juga: Kata Pengamat Soal Ketentuan Risk Sharing untuk Asuransi Kredit Terkait Perdagangan
"Namun, di sisi lain, ada tantangan bagi pelaku industri dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru, terutama bagi perusahaan yang masih perlu memperkuat ekuitas atau menyesuaikan model bisnis perusahaan terhadap aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dan permodalan," tuturnya.
Secara keseluruhan, Wahyudin mengatakan industri asuransi diharapkan menjadi lebih sehat dan memiliki fundamental yang lebih kuat, meski dalam jangka pendek kemungkinan ada fase transisi yang cukup berat bagi beberapa pelaku usaha.
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan sejumlah POJK yang berkaitkan dengan industri perasuransian baru-baru ini.
Adapun sejumlah peraturan yang baru diterbitkan, yaitu POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Baca Juga: Pengamat: Penerbitan Berbagai Regulasi Jadi Upaya OJK Benahi Industri Perasuransian
Selain itu, ada juga POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 37/2024), serta POJK Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 38/2024).
Selanjutnya: Mau Cari Cuan dari Dividen Big Banks? Begini Rekomendasi Para Analis
Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamidi Hanya 4 Hari Periode 6-9 Februari 2025, Ada Alpukat-Nugget
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News