kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.663.000   13.000   0,79%
  • USD/IDR 16.290   59,00   0,36%
  • IDX 7.024   -49,23   -0,70%
  • KOMPAS100 1.030   -6,74   -0,65%
  • LQ45 801   -8,54   -1,05%
  • ISSI 212   0,00   0,00%
  • IDX30 415   -6,10   -1,45%
  • IDXHIDIV20 501   -4,74   -0,94%
  • IDX80 116   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 121   -0,50   -0,41%
  • IDXQ30 137   -1,60   -1,16%

Kata Pengamat Soal Ketentuan Risk Sharing untuk Asuransi Kredit Terkait Perdagangan


Rabu, 05 Februari 2025 / 15:38 WIB
Kata Pengamat Soal Ketentuan Risk Sharing untuk Asuransi Kredit Terkait Perdagangan
ILUSTRASI. Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) sekaligus Pengamat Asuransi Wahyudin Rahman.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK 36 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/pojk.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Adapun POJK tersebut diundangkan pada 20 Desember 2024.

Baca Juga: AFPI Proyeksi akan Semakin Banyak Pemain Baru Pindar di 2025, Ini Penyebabnya

Dalam Pasal 6A ayat (3) POJK tersebut, tercantum perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi umum yang melakukan kegiatan usaha asuransi kredit atau asuransi pembiayaan syariah atas transaksi perdagangan wajib menetapkan risiko yang ditanggung penjual atau supplier paling sedikit 10% dari nilai transaksi perdagangan.

Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman menerangkan, alasan risk sharing hanya dikenakan sebesar 10% karena asuransi kredit yang dikaitkan dengan perdagangan tidak melibatkan pembiayaan bank, tetapi hubungan langsung antara supplier dan buyer. Artinya, risiko juga lebih kecil.

"Dengan demikian, hanya dikenakan risk sharing sebesar 10%," ungkapnya kepada kepada Kontan, Rabu (5/2).

Baca Juga: Risk Sharing Asuransi Kredit atas Perdagangan Diputus 10%, Ini Penjelasan OJK

Jika dilihat, memang aturan risk sharing asuransi kredit terkait perdagangan lebih rendah dari risk sharing asuransi kredit secara umum yang sebesar 25%.

Lebih lanjut, Wahyudin mengatakan latar belakang pertimbangan adanya aturan risk sharing perdagangan karena melihat kondisi pasar asuransi kredit perdagangan global, lalu mempertimbangkan hubungan langsung antara supplier dan buyer, serta untuk mendukung pertumbuhan pendapatan ekspor negara.  

"Jadi, adanya aturan itu lebih mengatasi berbagai tantangan yang ada karena pasar dan pelaku menghendaki hal tersebut," katanya.

Di sisi lain, OJK juga angkat bicara terkait keputusan adanya risk sharing yang terdapat dalam asuransi kredit terkait perdagangan.

Baca Juga: OJK Proyeksikan Aset Asuransi Jiwa Tumbuh hingga 4% pada 2025

Secara rinci, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengatakan risk sharing asuransi kredit perdagangan awalnya ingin disamakan dengan asuransi kredit secara keseluruhan, yakni sebesar 25%. 

Namun, setelah berdiskusi dan mendapat masukan dari pihak industri asuransi, OJK kemudian memutuskan menurunkan risk sharing yang ditanggung penjual atau supplier paling sedikit 10% dari nilai transaksi perdagangan. 

"Penentuan risk sharing sebesar 10% untuk asuransi kredit terkait perdagangan bertujuan agar penjual atau supplier bisa lebih dekat kepada pembelinya dan tahu risikonya secara lebih akurat," ungkapnya.

Baca Juga: Pengamat Nilai Ketentuan Risk Sharing Terkait Asuransi Kredit Berdampak Positif

Lebih lanjut, Djoneri menjelaskan bagian risiko yang ditanggung supplier wajib dicantumkan dalam polis asuransi.

Dia juga mengatakan perusahaan asuransi umum konvensional dan syariah lain dilarang menerima pertanggungan risiko atas bagian risiko yang ditanggung supplier.

Selanjutnya: Pengusaha China Datang, Okupansi Pergudangan Modern Naik 87% pada Kuartal IV 2024

Menarik Dibaca: Tips Mendekorasi Rumah dengan Warna Hijau yang Elegan dan Menenangkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×