Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah regulasi atau Peraturan OJK (POJK) baru terkait industri perasuransian yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mengenai hal tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melihat bahwa langkah OJK dalam mengeluarkan berbagai aturan baru di sektor asuransi, termasuk juga ketentuan mengenai peningkatan ekuitas, penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, hingga spin-off unit syariah, mencerminkan komitmen OJK untuk memperkuat industri asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan adanya berbagai ketentuan itu juga bertujuan meningkatkan perlindungan bagi konsumen.
"Tentu diperlukan regulasi yang tidak hanya memastikan keberlanjutan industri, tetapi juga memberikan perlindungan optimal bagi pemegang polis dan perusahaan asuransi," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (4/2).
Baca Juga: AAJI Proyeksi Premi Asuransi Kumpulan Tetap Tumbuh pada 2025
Lebih lanjut, Togar beranggapan dikeluarkannya sejumlah aturan tersebut juga sejalan dengan poin yang ada pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian untuk periode 2023-2024, yang berfokus pada penguatan fondasi industri guna menciptakan sektor asuransi yang lebih sehat, stabil dan berdaya saing.
"Kami meyakini dengan berbagai ketentuan baru dari OJK, industri asuransi jiwa ke depannya diproyeksikan menjadi lebih sehat, transparan, dan berdaya saing tinggi," ujar Togar.
Sebagai informasi, baru-baru ini OJK telah menerbitkan sejumlah peraturan baru terkait industri asuransi, yakni POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Baca Juga: Asuransi Kumpulan Tumbuh Sesuai Target, Ini Kondisi di Sejumlah Asuransi Jiwa
Selain itu, ada juga POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 37/2024), serta POJK Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 38/2024.
Baca Juga: OJK: 103 Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum
Selanjutnya: Trump Berencana Ambil Alih Gaza dan Membangun Riviera Timur Tengah
Menarik Dibaca: Lagi, Harga Emas Dunia Pecah Rekor Baru di US$ 2.865 per troi ons
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News