Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan berbagai regulasi atau Peraturan OJK (POJK) baru untuk industri perasuransian yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai penerbitan berbagai regulasi itu menjadi upaya OJK untuk membenahi industri perasuransian. Dia berpendapat OJK bertujuan untuk melakukan reformasi dan transformasi industri perasuransian agar meraih kembali kepercayaan masyarakat (restore market confidence).
"Selain itu, bertujuan juga meningkatkan penetrasi densitas dan inklusi asuransi masyarakat yang tertinggal jauh dibanding negara tetangga di kawasan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)," ucapnya kepada Kontan, Senin (3/2).
Baca Juga: TUGU Bakal Menjual Aset Properti di Luar Negeri
Lebih lanjut, Irvan menuturkan dikeluarkannya sejumlah POJK juga dalam rangka penguatan dan pendalaman industri asuransi, sesuai dengan roadmap perasuransian untuk periode 2023-2024.
Meski OJK telah mengeluarkan berbagai aturan di bidang perasuransian untuk tujuan baik, Irvan berpendapat sepertinya dari sisi industri perasuransian akan mengalami kendala dalam menerapkan berbagai aturan tersebut. Dia memperkirakan dalam jangka pendek, yaitu 1 sampai 3 tahun ke depan, akan terjadi turbulensi industri asuransi akibat dikeluarkankannya berbagai POJK secara beruntun dan berdekatan.
"Dengan demikian, menimbulkan kesulitan besar bagi pelaku industri asuransi untuk menyesuaikan diri dengan berbagai aturan tersebut," ujarnya.
Irvan menerangkan kendala itu sebenarnya sudah mulai terlihat ditandai dengan adanya aturan terkait unitlink dalam SEOJK 05/2022, yang memperketat syarat-syarat penjualan produk unitlink.
Dilanjutkan dengan POJK 20/2023 tentang asuransi kredit dan POJK 23/2023 tentang peningkatan ekuitas minimum, hingga adanya aturan terkait kewajiban aktuaris dan PSAK 117. Sejumlah aturan itu tentu membutuhkan sumber daya modal dan manusia yang tidak sedikit.
"Namun, dalam jangka panjang, diterapkannya berbagai aturan yang ada akan meningkatkan kesehatan dan keberlanjutan asuransi, tak terkecuali dengan langkah-langkah konsolidasi, seperti melalui merger dan akuisisi," ungkap Irvan.
Baca Juga: Regulasi PPDP Diperketat, OJK Siapkan 7 POJK dan 9 SEOJK di Tahun Ini
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan sejumlah POJK yang berkaitkan dengan industri perasuransian baru-baru ini. Adapun sejumlah peraturan yang baru diterbitkan, yaitu POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Selain itu, ada juga POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 37/2024), serta POJK Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 38/2024).
Selanjutnya: Investasi ORI 027 dengan Kupon 6,75% Mulai Diserbu, Simak Caranya, Modal Rp 1 Juta
Menarik Dibaca: Promo Hokben 1-5 Februari 2025, Ramen Double Date 2.2 Cuma Rp 63.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News