kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Pengawasan Bisnis Koperasi Simpan Pinjam Perlu Diperketat


Senin, 24 Januari 2022 / 09:51 WIB
Pengamat: Pengawasan Bisnis Koperasi Simpan Pinjam Perlu Diperketat
ILUSTRASI. Sejumlah nasabah koperasi yang bermasalah


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah maraknya kasus gagal bayar yang terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP), pengawasan terhadap pengurus KSP menjadi salah satu hal yang disoroti. Adapun, saat ini setidaknya ada delapan KSP yang sedang tersandung persoalan gagal bayar.

Terbaru, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kabarnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan delapan koperasi yang tersandung persoalan gagal bayar memenuhi putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pengamat koperasi yang juga mantan sesmenkop, Rully Indrawan berpendapat bahwa pengawasan koperasi perlu diperkuat. Rully pun merujuk pada sudah adanya peraturan menteri yang baru di tahun 2020 yaitu Permenkop UKM No 9 tahun 2020 tentang pengawasan koperasi.

“Telah hadir juga jabatan fungsional pengawas koperasi di tahun tersebut,” ujar Rully.

Baca Juga: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Investigasi Homologasi KSP Sejahtera Bersama

Menurut Rully, pengawasan tersebut perlu dilakukan mengingat sejatinya dari beberapa kasus yang terjadi pada KSP ini memiliki beberapa penyebab. Pertama, faktor pandemi Covid-19 yang memang tidak diantisipasi sebelumnya sehingga mengganggu likuiditas.

Selanjutnya, terkait salah urus dalam penempatan simpanan anggota di bisnis kedua koperasi. Ia melihat manajemen risiko di KSP banyak yang belum jalan dan melakukan investasi dari modal simpanan anggota dengan resiko yang tinggi.

“Koperasi memang belakangan ini telah dimasuki oleh bisnis kapitalis yang tujuannya menyedot dan menempatkan resiko terbesar pada simpanan anggota,” imbuh Rully.

Rully pun menambahkan bahwa perlu adanya keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang selama ini ada di perbankan. Fungsinya, setiap simpanan anggota dijamin oleh pemerintah sebagaimana perbankan.

Baca Juga: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Siapkan SOP Pengawasan Pelaksanaan Putusan PKPU

Pakar hukum perbankan sekaligus bekas Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein juga sependapat bahwa selama ini pengawasan terhadap KSP memang tidak seketat dengan yang ada di perbankan. Bahayanya, pengawasan yang kurang ketat ini menurut Yunus bisa membuat KSP sebagai tempat pencucian uang.

Yunus pun mencontohkan bahwa tindakan pencucian uang bisa saja terjadi pada anggota yang menyetorkan iuran sukarela dengan nilai yang cukup besar dan tidak sesuai dengan profil keuangan anggotanya.

“Kalau dari pengurusnya menyalahgunakan KSP misalnya katakanlah tarik pinjaman pada anggota yang tidak kayak dan dia menerima suap, kemudian macet, keuntungan-keuntungan dari yang tidak wajar ini kalau ada hasil kejahatan yang disamarkan oleh pengurus ya bisa jadi pencucian uang,” ujar Yunus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×