kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengawasan Bakal Berada di OJK, Begini Respons Pelaku Koperasi


Rabu, 07 Desember 2022 / 17:33 WIB
Pengawasan Bakal Berada di OJK, Begini Respons Pelaku Koperasi
ILUSTRASI. Petugas memberikan pelayanan pada anggota di Rumah Koperasi Nusantara Pos Prioritas Palembang,Sumsel, Selasa (27/4/2021). Pengawasan Bakal Berada di OJK, Begini Respons Pelaku Koperasi.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pelaku Koperasi tidak sepakat pengawas koperasi berada di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga baru setingkat OJK. 

"Kalau misalnya Koperasi Simpan Pinjam modal hanya Rp 100 juta kan  lucu kalau pengawasannya sampe OJK," kata Ketua KUD Tani Subur, Sutiyana pada Kontan.co.id, Rabu (7/12). 

Sutiyana menjelaskan, bahwa tidak semua koperasi memiliki permodalan yang besar. Sehingga pengawasannya pun cukup dari Badan Pengawas (BP) internal oleh koperasi dan pemerintah masing masing daerah. 

Baca Juga: RUU Perkoperasian Dibahas Tahun Depan, Ini Saran Pengamat

Atau jika akan diawasi oleh OJK, Sutiyana mengusulkan ada batasan aset tertentu atau dipilah berdasarkan bidang usaha koperasi itu sendiri. 

"Sebenarnya dampaknya baik,  permasalahannya apakah pengawasan ini tidak mengeluarkan pembiayaan. Lagipula kalau dana kecil hanya dari oleh dan untuk anggota," tutur Sutiyana. 

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR akan mulai membahas Rancangan Undang - Undang (RUU) Perkoperasian tahun depan. 

Baca Juga: Penolakan Pengawasan Koperasi di Bawah OJK Meluas, Ini Kompromi dari Pemerintah

Salah satu poin penting yang diatur dalam RUU Perkoperasian yaitu pembentukan lembaga pengawas independen dan untuk memperkuat pengawasan koperasi. 

Hal lainnya adalah menyangkut pendirian Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi, pengaturan tentang kepailitan, dan pengaturan sanksi pidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×